Pemerintah Tegaskan UU Guru dan Dosen tak Diskriminatif
Editor: Satmoko Budi Santoso
“Ini membantah dalil Pemohon yang mendalilkan pengakuan sebutan guru bagi PAUD formal dan nonformal setara serta menyebut pendidik PAUD sebagai guru sesuai peraturan perundang-undangan. Dan menegaskan bahwa dalam penjelasan UU Guru dan Dosen disebutkan guru sebagai tenaga profesional,” sebutnya.
Uji materiil ini dimohonkan oleh Anisa Rosadi yang berprofesi sebagai guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Dalam permohonannya, Pemohon menyampaikan Pasal 1 angka 14; Pasal 26 ayat (3); Pasal 28 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4); serta Pasal 39 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28C ayat (1), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Menurut Pemohon, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU Guru dan Dosen merugikan hak konstitusional Pemohon karena hanya mengakui bahwa guru hanyalah pendidik pada PAUD formal, sedangkan pendidik pada PAUD nonformal secara hukum tidak diakui sebagai guru.
Akibatnya, Pemohon tidak mendapatkan jaminan untuk mengembangkan kompetensi seperti sertifikasi guru dan jaminan kesejahteraan seperti gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus lainnya.
Pemohon mendalilkan kerugian konstitusional Pemohon hanya berkaitan dengan UU Guru dan Dosen, yang telah menghilangkan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi Pemohon.
Untuk itu, melalui Petitum, Pemohon memohonkan agar Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur nonformal”.