Pemerintah Tegaskan UU Guru dan Dosen tak Diskriminatif

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Pemerintah lewat Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina M. Girsang, menegaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak bersifat diskriminatif terkait definisi guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dalam pendidikan formal dan nonformal.

“Pemerintah menegaskan bantahan atas dalil Pemohon yang mempermasalahkan pendidik PAUD nonformal yang tidak dianggap sebagai guru. Bahwa sistem pendidikan nasional telah mengatur dan membagi jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Masing-masing jalur pendidikan dapat saling melengkapi dan memperkaya. Ini mempunyai arti bahwa setiap warga negara Indonesia dapat mengikuti pendidikan sesuai dengan pilihannya, apakah pendidikan formal, nonformal, atau informal,” kata Chatarina M. Girsang di hadapan majelis hakim saat sidang uji materiil UU Guru dan Dosen di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/2/2019).

Sebagai konsekuensi dari pembagian jalur tersebut, kata Chatarina, dalam sistem pendidikan nasional, maka pasti berkaitan dengan sebutan dan kualifikasi pendidiknya. Untuk itu, adanya PAUD formal dan PAUD nonformal pasti berkonsekuensi terhadap adanya kualifikasi serta status pendidiknya.

Tetapi, konsekuensi ini tidak diskriminatif, dan juga tidak menimbulkan adanya halangan atas hak, atas pekerjaan, dan penghidupan yang layak.

“Konsekuensi dari adanya jalur dalam pendidikan, yakni formal, nonformal, dan informal, maka sebutan dan kualifikasi pendidiknya juga berbeda. Syarat kualifikasi dan kompetensi pendidik pada jalur formal secara yuridis dibedakan dengan kualifikasi dan kompentensi jalur pendidikan nonformal,” ungkapnya.

Lihat juga...