Pemerintah Tegaskan UU Guru dan Dosen tak Diskriminatif
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Pemerintah lewat Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina M. Girsang, menegaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak bersifat diskriminatif terkait definisi guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dalam pendidikan formal dan nonformal.
“Pemerintah menegaskan bantahan atas dalil Pemohon yang mempermasalahkan pendidik PAUD nonformal yang tidak dianggap sebagai guru. Bahwa sistem pendidikan nasional telah mengatur dan membagi jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Masing-masing jalur pendidikan dapat saling melengkapi dan memperkaya. Ini mempunyai arti bahwa setiap warga negara Indonesia dapat mengikuti pendidikan sesuai dengan pilihannya, apakah pendidikan formal, nonformal, atau informal,” kata Chatarina M. Girsang di hadapan majelis hakim saat sidang uji materiil UU Guru dan Dosen di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/2/2019).
Sebagai konsekuensi dari pembagian jalur tersebut, kata Chatarina, dalam sistem pendidikan nasional, maka pasti berkaitan dengan sebutan dan kualifikasi pendidiknya. Untuk itu, adanya PAUD formal dan PAUD nonformal pasti berkonsekuensi terhadap adanya kualifikasi serta status pendidiknya.
Tetapi, konsekuensi ini tidak diskriminatif, dan juga tidak menimbulkan adanya halangan atas hak, atas pekerjaan, dan penghidupan yang layak.
“Konsekuensi dari adanya jalur dalam pendidikan, yakni formal, nonformal, dan informal, maka sebutan dan kualifikasi pendidiknya juga berbeda. Syarat kualifikasi dan kompetensi pendidik pada jalur formal secara yuridis dibedakan dengan kualifikasi dan kompentensi jalur pendidikan nonformal,” ungkapnya.
Perbedaan syarat kualifikasi dan kompetensi pendidik, lanjut Chatarina, memiliki konsekuensi perbedaan atas hak dan kewajiban bagi pendidik pada jalur formal maupun nonformal.
Apabila dalam penerapan ternyata terdapat kualifikasi dan kompetensi yang sama bagi pendidik PAUD formal maupun nonformal, maka hal ini merupakan penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukan menjadi tuntutan untuk disamakan secara yuridis, serta menyatakan telah terjadinya pelanggaran hak konstitusional.
“Dengan tidak disebutnya pendidik PAUD nonformal sebagai guru, tidak berarti hal ini meniadakan, mengurangi, atau menghalangi hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Dalam hal ini adalah bahwa Pemohon pasti tetap menerima hak-haknya sebagai pendidik pada PAUD nonformal sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU Sisdiknas,” jelasnya.
Oleh karena itu, Chatarina menegaskan dalam pandangan Pemerintah, anggapan Pemohon yang menyatakan UU Guru dan Dosen telah menghilangkan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pendidik PAUD nonformal adalah tidak tepat.
Sebagai pendidik pada PAUD nonformal, tidak serta-merta mengakibatkan Pemohon kehilangan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi serta jaminan kesejahteraan, sehingga tidak terjadi pelanggaran hak konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Chatarina juga menjelaskan, pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan. Hal ini konsisten didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen).
“Ini membantah dalil Pemohon yang mendalilkan pengakuan sebutan guru bagi PAUD formal dan nonformal setara serta menyebut pendidik PAUD sebagai guru sesuai peraturan perundang-undangan. Dan menegaskan bahwa dalam penjelasan UU Guru dan Dosen disebutkan guru sebagai tenaga profesional,” sebutnya.
Uji materiil ini dimohonkan oleh Anisa Rosadi yang berprofesi sebagai guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Dalam permohonannya, Pemohon menyampaikan Pasal 1 angka 14; Pasal 26 ayat (3); Pasal 28 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4); serta Pasal 39 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28C ayat (1), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Menurut Pemohon, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU Guru dan Dosen merugikan hak konstitusional Pemohon karena hanya mengakui bahwa guru hanyalah pendidik pada PAUD formal, sedangkan pendidik pada PAUD nonformal secara hukum tidak diakui sebagai guru.
Akibatnya, Pemohon tidak mendapatkan jaminan untuk mengembangkan kompetensi seperti sertifikasi guru dan jaminan kesejahteraan seperti gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus lainnya.
Pemohon mendalilkan kerugian konstitusional Pemohon hanya berkaitan dengan UU Guru dan Dosen, yang telah menghilangkan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi Pemohon.
Untuk itu, melalui Petitum, Pemohon memohonkan agar Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur nonformal”.