Diprotes, 184 Kades di Purbalingga, Tetap Dilantik

Editor: Satmoko Budi Santoso

PURBALINGGA – Meskipun masih menuai protes atas pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang dinilai banyak kecurangan dan melanggar aturan, namun Sekda Kabupaten Purbalingga, Wahyu Kontardi menegaskan, sebanyak 184 kades terpilih hasil pilkades serentak akan tetap dilantik. Bahkan Pemkab Purbalingga sudah menjadwalkan pelantikan kades terpilih pada 13 Maret mendatang.

ʺKades terpilih tetap akan dilantik, karena sudah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Jika ada pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasi pilkades, silakan melaporkan melalui jalur hukum,ʺ tegas Sekda, Senin (25/2/2019).

Lebih lanjut Wahyu Kontardi menjelaskan, pelaksanaan pilkades dilaksanakan oleh panitia pelaksana tingkat desa dan di bawah pengawasan panitia tingkat kecamatan. Semua proses mengikuti petunjuk dan pedoman aturan yang ada. Sehingga tidak ada alasan untuk menunda pelantikan kades terpilih, karena semua sudah sesuai prosedur yang ada.

Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades), juga telah diatur mekanisme pelaporan terkait adanya indikasi pelanggaran.

Adanya dugaan pelanggaran bisa dilaporkan kepada panitia pengawas kecamatan maksimal 1 x 24 jam setelah kejadian. Dan pantia pengawas, wajib untuk menindaklanjuti laporan dalam 2 x 24 jam, sejak laporan disampaikan.

Dalam perbup juga dijelaskan, bahwa hasil penyelesaian atas pengaduan yang masuk ke panitia pengawas dan panitia pemilihan bersifat final dan mengikat. Artinya, semua calon maupun tim sukses dan masyarakat pemilih wajib untuk menerima keputusan tersebut.

Lihat juga...