Diprotes, 184 Kades di Purbalingga, Tetap Dilantik

Editor: Satmoko Budi Santoso

PURBALINGGA – Meskipun masih menuai protes atas pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang dinilai banyak kecurangan dan melanggar aturan, namun Sekda Kabupaten Purbalingga, Wahyu Kontardi menegaskan, sebanyak 184 kades terpilih hasil pilkades serentak akan tetap dilantik. Bahkan Pemkab Purbalingga sudah menjadwalkan pelantikan kades terpilih pada 13 Maret mendatang.

ʺKades terpilih tetap akan dilantik, karena sudah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Jika ada pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasi pilkades, silakan melaporkan melalui jalur hukum,ʺ tegas Sekda, Senin (25/2/2019).

Lebih lanjut Wahyu Kontardi menjelaskan, pelaksanaan pilkades dilaksanakan oleh panitia pelaksana tingkat desa dan di bawah pengawasan panitia tingkat kecamatan. Semua proses mengikuti petunjuk dan pedoman aturan yang ada. Sehingga tidak ada alasan untuk menunda pelantikan kades terpilih, karena semua sudah sesuai prosedur yang ada.

Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades), juga telah diatur mekanisme pelaporan terkait adanya indikasi pelanggaran.

Adanya dugaan pelanggaran bisa dilaporkan kepada panitia pengawas kecamatan maksimal 1 x 24 jam setelah kejadian. Dan pantia pengawas, wajib untuk menindaklanjuti laporan dalam 2 x 24 jam, sejak laporan disampaikan.

Dalam perbup juga dijelaskan, bahwa hasil penyelesaian atas pengaduan yang masuk ke panitia pengawas dan panitia pemilihan bersifat final dan mengikat. Artinya, semua calon maupun tim sukses dan masyarakat pemilih wajib untuk menerima keputusan tersebut.

ʺJadi ada batasan waktu untuk melaporkan pelanggaran dan keputusan panitia pengawas bersifat final. Sehingga jika di kemudian hari muncul laporan-laporan seputar pelaksanaan pilkades kepada pihak yang berwenang, maka tidak akan mempengaruhi hasil pilkades dan pelantikan tetap dilaksanakan,ʺ jelas Sekda.

Sebagaimana diberitakan Cendana News sebelumnya, ada tuntutan untuk penundaan terhadap pelantikan 125 kades terpilih karena proses pilkades dianggap bermasalah. Diantaranya, terlalu banyak surat suara yang dinyatakan tidak sah.

Hal itu terjadi, sebab dinilai adanya perbedaan persepsi antarpanitia pelaksana dalam menentukan surat suara sah dan tidak sah. Selain itu, penyikapan terhadap aturan lainnya juga dinilai kurang pas.

Menanggapi tetap dilantiknya kades terpilih, pengacara dari Kantor Hukum Garda Manunggal, Alex Irawan yang menerima kuasa dari 40 calon kades mengatakan, pihaknya akan mendaftarkan gugatan ke PTUN Semarang dalam waktu dekat ini.

Menurutnya, adanya SK pengangkatan terhadap kades terpilih yang masih dalam sengketa, akan cacat hukum, karena masih menyisakan masalah yang belum tuntas.

“Ada sekitar 125 desa yang bermasalah, dan menyatakan keberatan. Sedangkan 40 calon kades yang saat itu ikut mencalonkan, sudah melimpahkan kuasa hukum kepada kita. Jika tetap dilantik semua, tanpa mengindahkan protes dari para calon kades ini, maka kita akan tempuh jalur hukum dengan menggugat melalui PTUN,ʺ tegasnya.

Lihat juga...