Kemenkeu Laksanakan Paket Kebijakan Ekonomi XVI
JAKARTA – Kementerian Keuangan, segera melaksanakan Paket Kebijakan Ekonomi XVI, terutama mengenai kebijakan perluasan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (tax holiday), dan pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan.
“Kami siap melakukan peraturan perundang-undangan, termasuk beberapa policy, yang akan kami bicarakan dengan Kemenperin, terkait tax deduction untuk vokasi, research, dan hal lain yang masih kami godok yaitu, kendaraan listrik,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dalam jumpa pers pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi XVI, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Menkeu menyebut, instrumen fiskal yang ada sekarang, digunakan untuk mendorong industrialisasi. Kebijakannya, dalam rangka membangun sektor industri, yang lebih komplit dari hulu hingga hilir. “Instrumen fiskal dalam bentuk tax holiday, yang sudah diperluas, kami segera laksanakan dalam bentuk jumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI, yang meningkat. Kami segera keluarkan revisi PMK-nya,” jelasnya.
Mengenai pemberian tax holiday, melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), Menkeu mengatakan, penyederhanaan itu untuk mendorong investasi baru meningkat. “Kami lihat, dengan adanya penyederhanaan proses, hanya dalam enam bulan, ada new investment lebih dari Rp160 triliun. Kami harapkan, kenaikannya meningkat lagi,” tandasnya.
Sri Mulyani menyebut, mereka yang masuk OSS, langsung mendapatkan fasilitas tax holiday. Sementara pemeriksaan dilakukan setelahnya. “Pemeriksaan dilajukan setelah investasi terjadi, sehingga akan lebih banyak yang mendukung, dan proyeksi dunia usaha untuk segera merealisasikan investasinya,” katanya.
Mengenai pengendalian devisa, dengan insentif perpajakan, Menkeu mengatakan, akan bekerja sama dengan BI dan Ditjen Bea Cukai, serta Ditjen Pajak. “Mereka para eksportir, mendapatkan insentif pajak final, untuk bunga deposito yang disimpan di Indonesia, baik dalam bentuk Rupaih atau valas, dan mendapat tarif PPh lebih rendah,” rincinya.
Pemberlakuan kebijakan tersebut, perlu kerja sama berbagai pihak, karena ada sanksi administrasi pengusaha tidak dapat melakukan ekspor. “Selama ini, Ditjen Bea Cukai bersama BI, melakukan pelaksanaan policy, mengenai devisa hasil ekspor yang harus direpatriasi di Indonesia,” pungkas Sri Mulyani. (Ant)