MAUMERE – Pemerintah Kabupaten Sikka, mendukung pengembangan indutsri garam berskala kecil dan menengah di daerahnya. Kegiatan usaha tersebut, melibatkan kelompok masyarakat dan pengusaha lokal untuk menggerakan sektor industri lokal.

“Pada intinya, kami mendukung segala usaha perindustrian dan perdagangan masyarakat, sebab sesuai program Pemerintah Kabupaten Sikka, menjadikan Kabupaten Sikka sebagai pusat perdagangan, industri dan pariwisata,” sebut Wakil Bupati Sikka, Romanus Woga, Jumat (16/11/2018).
Dikatakan Romanus, pengembangan usaha garam Tana Ai di Nangahale, Kecamatan Talibura, dibantu untuk mempercepat penerbitan izin usaha dan izin dari BPOM. “Kami sudah meminta pengusaha untuk memberitahu kami, agar bisa dibantu. Pada intinya, segala perizinan, akan dipermudah, agar investasi bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.
Romanus menyebut, untuk mendukung invetasi, pemerintah daerah sebelumnya, telah memfasilitasi masyarakat dengan koperasi, sementara untuk pengusaha dengan penanaman Sengon. Yang terbaru, mempermudah pengurusan izin investor perikanan. “Kami mendukung, agar usaha tambak garam yang sudah dilakukan Romo Moses dengan kelompoknya di Nangahale diperluas. Nanti kami akan duduk bersama membahasnya kembali,” tuturnya.
Romanus menyebut, sudah ada isu, pengusaha garam dari luar daerah yang ingin mengembangkan garam di Kabupaten Sikka. Namun dirinya meminta, investasi dilakukan di lahan yang luas, agar bisa menjangkau pasar ekspor. “Pengusaha tersebut belum bertemu dengan pemerintah, dan prinsipnya, kami pasti siap untuk memfasilitasi pengusaha untuk berinvestasi di Sikka. Pemda mendukung semua usaha, yang bertujuan menggerakan industri terutama usaha kecil dan manengah,” tuturnya.

Gabriel Boli, pengelola produksi garam konsumsi merek Tanah Ai, yang diperuntukan bagi kebutuhan pasar garam di Kabupaten Sikka, mengaku belum memiliki izin dan label dari BPOM termasuk label halal. “Kami meminta agar pemerintah bisa membantu memfasilitasi kami, agar bisa mendapatkan segala izin tersebut. Akibat belum ada izinnya, kami kesulitan menjual garam kami ke luar daerah,” tuturnya.
Gabriel juga mengalami kesulitan mengembangkan areal produksi, meskipun tanah yang menjadi lokasi tambak dikelola PT. Krisrama statusnya Hak Guna Usaha (HGU), masyarakat adat mengkalim tanah tersebut milik mereka, sehingga usaha tersebut belum berani menambah areal kerja.
Diharapkannya, pemerintah daerah bisa memfasilitasi pertemuan dengan masyarakat adat, untuk mendapatkan solusi dari persoalan tersebut. Hadirnya tambak garam, menjadikan masyarakat sekitar bisa bekerja dan memperoleh penghasilan.