Uji Materil, DPR Harus Dilibatkan Dalam Perjanjian Penting
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Berlakunya Pasal 2, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, dan Pasal 11 ayat (1) UU No.24/2000 tentang Perjanjian Internasional, telah merugikan hak konstitusional warga Negara. DPR sebagai wakil rakyat tidak dilibatkan dalam perjanjian internasional, sehingga masyarakat tidak bisa menyalurkan aspirasinya dalam perjanjian internasional.
Ahli Pemohon Irfan Rachmad Hutagalung, SH,. MLL dari Universitas Islam Negeri Syarifhidayatullah Jakarta menyebut, setiap perjanjian internasional yang penting harus melibatkan DPR. Menurutnya, ada kerugian konstitusional yang ditimbulkan dengan berlakunya UU Perjanjian Internasional tersebut.

“Ada kerugian konstitusi warga negara, khususnya Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Di mana pemerintah bebas melakukan perjanjian perdagangan bebas dengan negara lain, selain kriteria yang diatur dalam Pasal 11 UU Perjanjian International,” kata Irfan R Hutagalung saat memberikan keterangan di ruang sidang MK dalam uji materil Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, dan Pasal 11 ayat (1) UU No.24/2000 tentang Perjanjian Internasional di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (30/4/2018).
Pada saat pemerintah membuat perjanjian internasional, DPR tidak diikutsertakan dalam hal persetujuan. Pemerintah bisa membuat dasar hukum dengan Peraturan Presiden (Perpres). Jika perjanjian tersebut sangat penting bagi rakyat, maka hak hak konstitusional rakyat untuk mengawasi lewat DPR menjadi tidak berfungsi.
Untuk itulah Irfan menyarankan, UU Perjanjian Internasional tersebut harus dibatalkan. Undang-undang tersebut banyak memiliki kelemahan dilihat dari aspek ketatanegaraan. Hal itu disebutnya karena UU Perjanjian Internasional lahir di 2000, sementara perubahan UUD terakhir diamandemen pada 2002.
“Untuk perjanjian yang penting harus mendapatkan persetujuan dari DPR, karena itu merupakan hajat hidup orang banyak. Apalagi UU Perjanjian Internasional ini sudah tertinggal dari UUD yang sudah diubah empat kali, sementara UU itu lahir pada 2000,” ungkapnya.
Pemohon dalam uji materil UU Perjanjian Internasional ini adalah sejumlah LSM, di antaranya ; Indonesia For Global Justice (IGJ), Indonesia Human Rights Committee for Social Justice, Serikat Petani, Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Aliansi Petani Indonesia (API), Solidaritas Perempuan (SP), Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Farmer Initiatives for Ecological Livelihood and Democracy (FIELD), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), serta empat pemohon perseorangan.
Sekelompok LSM ini mengajukan permohonan uji materi ketentuan a quo terkait dengan peran DPR dalam menyetujui penyusunan sebuah perjanjian internasional. Para pemohon merasa peran DPR untuk menyetujui sebuah perjanjian internasional dikurangi atau tereduksi dengan berlakunya beberapa ketentuan dalam UU Perjanjian Internasional.
Dalam permohonannya, para Pemohon menilai pasal-pasal yang diujikan tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya dan bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, Presiden dalam membuat perjanjian internasional yang mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.