KPK Buru Pelaku Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi e-KTP

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen terus mengejar sejumlah pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

“Penyidik KPK sedang fokus untuk memburu sejumlah oknum atau pihak lain yang diduga ikut terlibat, baik secara langsung maupun tidak. Kita akan mencermati berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan juga berdasarkan keterangan sejumlah saksi maupun tersangka,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (30/4/2018).

Disebutkan juga, pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait dengan vonis atau putusan kepada majelis hakim. Menurutnya pada prinsipnya KPK sebenarnya telah menerima terkait putusan atau vonis 15 tahun penjara untuk terdakwa Setya Novanto.

KPK menganggap bahwa vonis tersebut sudah sesuai dengan harapan, meskipun sebenarnya memang lebih rendah satu tahun dari tuntutan Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Febri, penyidik KPK segera mengalihkan perhatian untuk memproses sejumlah tersangka e-KTP lainnya yang masih tersisa.

Febri menjelaskan bahwa hingga sedikitnya delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangkaP. Masing-masing Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, Markus Nari, Anang Sugiana Sudiharjo, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Empat di antaranya telah divonis bersalah oleh pihak pengadilan. Sedangkan sisanya hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta.

“Penyidik KPK hingga saat ini sedikitnya telah melakukan pemeriksaan lebih dari 200 saksi. Diduga masih ada sejumlah pelaku lainnya yang ikut terlibat namun untuk sementara masih belum terungkap,” pungkas Febri.

Lihat juga...