Jumlah Anggota KPUD Berdasarkan Volume Kerja

Editor: Mahadeva WS

JAKARTA – Pemerintah berpendapat, penetapan jumlah anggota KPUD mulai dari tiga atau lima orang di setiap kabupaten dan kota tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Penetapan tersebut sesuai dengan pasal 10 ayat (1) huruf c UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Penetapannya dengan memperhitungkan volume kerja KPUD di kabupaten dan kota.

Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro saat memberikan keterangan dalm uji materil UU Pemilu di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) – Foto M Hajoran Pulungan

“Volume kerja KPUD Kabupaten tugasnya hanya merekap suara dari kecamatan. Sehingga jumlah anggota KPUD Kabupaten berdasarkan jumlah Kecamatan. Kalau kecamatan sedikit cukup tiga anggota KPUD dan kalau kecamatannya banyak lima anggota KPUD,” kata Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro saat memberikan keterangan dalam uji materi UU Pemilu di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (28/5/2018).

Menurut Suhajar, Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu penetapan jumlah anggota KPU kabupaten dan kota serta jumlah anggota PPK telah mempertimbangkan faktor perbedaan dan keragaman alam geografis di Indonesia. Terlebih untuk wilayah Indonesia bagian Tengah dan Timur.

“Jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota didasarkan pada perhitungan dengan rumus jumlah penduduk ditambah hasil kali antara luas wilayah dan jumlah kecamatan. Kabupaten/Kota. Jika hasil perhitungan sama dengan atau lebih dari 500 ribu maka jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota lima orang. Adapun untuk Kabupaten/Kota dengan hasil perhitungan kurang dari 500 ribu orang, jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota tiga rang,” jelasnya.

Lihat juga...