KPK Klarifikasi Proyek Pemkab Kebumen

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Foto: Eko Sulestyono

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi informasi proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah kepada sejumlah saksi. Satu orang saksi atas nama Budi Suryanto dimintai keterangan mengenai hal tersebut.

Budi Suryanto yang merupakan Direktur Utama PT Budi Jaya Sejahtera diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Khayub Muhammad Lutfi pada Senin (23/4/2018). Pemeriksaan dalam perkara tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengadaan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kebumen,” kata kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kebumen 2016-2021 Mohammad Yahya Fuad, Hojin Ansori dari unsur swasta, dan komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi.

Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen. Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 sebesar Rp100 miliar.

Kepada Khayub Muhamad Lutfi terkait proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar Rp16 miliar, kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai Rp40 miliar, dan kontraktor lainnya sebesar Rp20 miliar. Dari kebijakan tersebut diduga ada aliran fee yang disepakati sebesar 5-7 persen dari nilai proyek.

Tersangka Mohammad Yahya Fuad diduga menerima dari fee proyek senilai total Rp2,3 miliar. Tersangka Hojin Anshori yang merupakan rekanan Muhamad Yahya Fuad dan juga kontraktor di Pemkab Kebumen, sebelumnya adalah anggota tim sukses Bupati Kebumen dan diduga yang bertugas menerima fee proyek yang dikumpulkan oleh tersangka Khayub Muhamad Lutfi.

Lihat juga...