Ancaman Industri Perikanan
OLEH MUHAMAD KARIM
Uni Eropa juga mengembargo produk kerang Indonesia karena belum memiliki National Shellfish Monitoring. Program semacam sistem yang menjamin mutu dan keamanan pangan. Berbagai aturan non-tarif itu menyangkut aspek kesehatan dan lingkungan (bakteri dan virus), mempekerjakan anak di bawah umur dan perbudakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) hingga ikan hasil illegal unreported and regulated fshing (IUUF).
Lalu bagaimana jika Indonesia mengimpor ikan dari negara lain dan apakah negara kita sudah memberlakukan sistem non-tarif? Secara umum tanpa menyebut jenis produknya Indonesia ternyata hanya memiliki 272 instrumen hambatan non-tarif. Jauh dibandingkan negara-neggara ASEAN yaitu Malaysia 313, Thailand 601, dan Filipina 990. Bahkan negara-negara maju yang memiliki instrumen hambatan non-tarif melebihi 1000 yaitu Eropa 6.805, Amerika Serikat 4.780, Tiongkok 2.194, Kanada 1.727 dan Jepang 1.294.
Simaklah hambatan non-tarif (non-tarif measures/NTM) pada ikan dan produk perikanan yang berlaku di Uni Eropa terkait kesehatan dan kehidupan hewan maupun manusia, kualitas dan keamanan produk, informasi makanan, serta perlindungan lingkungan. Europe Union Common Fishereis Policy (UE-CFP) juga mencakup produk perikanan kategori HS 03 yang mengatur penangkapan dan pemasaran ikan termasuk operatornya (Montague, 2010).
Uni Eropa mensyaratkan agar ikan dan produk perikanan yang masuk ke negara anggotanya mesti memenuhi keamanan dan kesehatan pangan, kemasan produk dan persyaratan labeling (sebagai jaminan keamanan pangan dan informasi konsumen). Bahkan Uni Eropa juga mengatur produk perikanan mesti mematuhi peraturan lingkungan soal IUUF dan perlindungan spesies yang terancam punah kala ikan ditangkap.