Ancaman Industri Perikanan

OLEH MUHAMAD KARIM

Muhamad Karim. Foto: Dokumentasi Pribadi

SAAT ini industri perikanan nasional mengalami musibah. Produk ikan kaleng impor dari Tiongkok dan sebagian produk dalam negeri terinfeksi cacing Anisakis. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 27 jenis produk ikan kaleng jenis makarel terbukti sudah terinfeksi.

Imbasnya, industri perikanan kaleng di Banyuwangi dan beberapa daerah di Indonesia terancam gulung tikar dan merumahkan karyawannya. Pemerintah mestinya segera bertindak cepat menyelesaikannya hingga tidak jadi komoditas politik. Meskipun sudah ada politisi yang menggorengnya hingga memanaskan suhu politik nasional.

Timbul pertanyaan, apakah selama ini proses produksi ikan kaleng di pabrik-pabrik Indonesia tidak memberlakukan management quality control yang ketat? Ataukah, tingkat pengawasan bahan baku ikan makarel yang diimpor dari Tiongkok terlalu rendah hingga bermasalah ketika sampai di Indonesia?

Pertanyaan ini penting, sebab jika kasus ini dibiarkan melebar tanpa ada solusi cerdas bakal mengancam industri perikanan nasional.

Politik Bisnis
Mencuatnya kasus cacing Anisakis bukan sekadar bisnis semata melainkan juga bisa dicermati dalam kacamata ekonomi politik internasional. Pertama, bahan baku ikan kaleng makarel yang diekspor Tiongkok ke perusahaan olahan Indonesia menimbulkan dugaan unsur kesengajaan terkait persaingan bisnis.

Hal ini akan menjatuhkan Indonesia dalam bisnis ikan kaleng di dunia. Akibatnya, Tiongkok yang berperan sebagai negara produsen ikan dan produk perikanan terbesar di dunia bakal menguasai hingga memonopoli pasar ikan kaleng.

Kedua, dari kasus ini berimbas pada industri perikanan nasional bakal hancur. Negara–negara yang menjadi tujuan ekspor ikan kaleng Indonesia bakal menolak produknya.

Apakah ada kaitannya dengan kebijakan pemberantasan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF) yang massif diberlakukan di Indonesia sejak tahun 2014? Pasalnya, negara-negara pelaku IUUF semacam Tiongkok, Vietnam, Thailand, dan Filipina tidak lagi berani masuk perairan Indonesia.

Mungkinkah tindakan eksportir Tiongkok ini sebagai aksi tindakan balasan penenggelaman kapal-kapal ilegalnya yang mencuri ikan di perairan Indonesia? Pandangan semacam ini wajar dalam konteks politik persaingan bisnis yang berpotensi memojokkan posisi Indonesia di pasar internasional.

Dalam perdagangan internasional jaminan kualitas produk pangan khususnya ikan telah menjadi indikator yang dipersyaratkan negara–negara maju, semacam Uni Eropa, Amerika Serikat, Tiongkok dan Jepang.

Mereka memberlakukan hambatan non-tarif (terutama terkait isu lingkungan) terhadap segala macam produk perikanan yang masuk ke negaranya baik dalam bentuk segar (fresh), beku (frozen) maupun olahan. Bagi negara maju pemberlakuan ini sebagai bentuk politik bisnis dalam perdagangan internasional untuk melindungi pembudidaya ikan dan nelayannya hingga produknya.

Imbasnya, negara–negara eksportir ke negara maju kerap kali mengalami tindakan yang tidak adil dalam bisnis perikanan. Apalagi negara berkembang tidak memiliki instrumen hambatan non-tarif terutama yang terkait isu lingkungan. Ketidakadilan itu bentuknya penolakan dan embargo ikan serta produk perikanan. Indonesia pernah mengalami hal ini tatkala mengekspor ke Eropa dan Amerika Serikat.

Tahun 2005, ikan dan produk perikanan Indonesia dikenai embargo masuk ke Eropa karena (i) udang mengandung antibiotik berupa cloramphenical dan nitrofuran serta bakteri vibrio parahaemolyticus; (ii) tuna dan marlin mengandung timbal (logam berat); (iii) tuna mengandung histamine dan karbon; (iv) ikan bandeng dan catfish mengandung malachite green.

Uni Eropa juga mengembargo produk kerang Indonesia karena belum memiliki National Shellfish Monitoring. Program semacam sistem yang menjamin mutu dan keamanan pangan. Berbagai aturan non-tarif itu menyangkut aspek kesehatan dan lingkungan (bakteri dan virus), mempekerjakan anak di bawah umur dan perbudakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) hingga ikan hasil illegal unreported and regulated fshing (IUUF).

Lalu bagaimana jika Indonesia mengimpor ikan dari negara lain dan apakah negara kita sudah memberlakukan sistem non-tarif? Secara umum tanpa menyebut jenis produknya Indonesia ternyata hanya memiliki 272 instrumen hambatan non-tarif. Jauh dibandingkan negara-neggara ASEAN yaitu Malaysia 313, Thailand 601, dan Filipina 990. Bahkan negara-negara maju yang memiliki instrumen hambatan non-tarif melebihi 1000 yaitu Eropa 6.805, Amerika Serikat 4.780, Tiongkok 2.194, Kanada 1.727 dan Jepang 1.294.

Simaklah hambatan non-tarif (non-tarif measures/NTM) pada ikan dan produk perikanan yang berlaku di Uni Eropa terkait kesehatan dan kehidupan hewan maupun manusia, kualitas dan keamanan produk, informasi makanan, serta perlindungan lingkungan. Europe Union Common Fishereis Policy (UE-CFP) juga mencakup produk perikanan kategori HS 03 yang mengatur penangkapan dan pemasaran ikan termasuk operatornya (Montague, 2010).

Uni Eropa mensyaratkan agar ikan dan produk perikanan yang masuk ke negara anggotanya mesti memenuhi keamanan dan kesehatan pangan, kemasan produk dan persyaratan labeling (sebagai jaminan keamanan pangan dan informasi konsumen). Bahkan Uni Eropa juga mengatur produk perikanan mesti mematuhi peraturan lingkungan soal IUUF dan perlindungan spesies yang terancam punah kala ikan ditangkap.

Berbagai aturan yang diberlakukan Uni Eropa terhadap ikan dan produk perikanan menyebabkan seluruh rantai pasok dipengaruhi. Mulai saat ikan ditangkap (catching), budidaya (cultivation), pendaratan (landing), pengolahan (processing), pengangkutan (transporting), mengimpor (importing), pemasaran (marketing), distribusi (distribution) hingga penjualan (selling) di Eropa (baca: Suhana, 2017).

Semua ketentuan non-tarif ini bertujuan melindungi konsumen dan memperkuat daya saing produk pangan yang bersumber dari ikan dan olahan.

Pelajaran
Apa pelajaran menarik dari kasus infeksi cacing Anisakis dan pemberlakuan hambatan non-tarif dalam bisnis perikanan dengan Uni Eropa?

Pelajaran utamanya yaitu mulai sekarang mau tidak mau pemerintah mesti membuat dan memberlakukan aturan hambatan non-tarif bagi impor ikan dan produk perikanan yang masuk di Indonesia.

Dampaknya, pertama, Indonesia dapat mengendalikan impor ikan dan produknya termasuk yang ilegal sehingga meminimalisasi ancaman kesehatan rakyat yang mengkonsuminya.

Kedua, melindungi dan menjamin keberlanjutan industri pengalengan ikan karena tidak direcoki larangan memproduksi ikan kaleng yang bahan bakunya mengandung bakteri maupun cacing yang membahayakan kesehatan konsumen.

Pasalnya, kini sudah terjadi infeksi kasus cacing Anisakis pada ikan kaleng makarel berjumlah 27 merek dan 16 diproduksi dalam negeri. Produk ikan kaleng makarel yang terinfeksi itu bersumber dari Tiongkok termasuk bahan baku ikan yang diproduksi di Indonesia.

Ketiga, Indonesia dapat melacak asal penangkapan ikan impor buat bahan baku industri perikanan. Apakah negara asal ikan tersebut menangkapnya secara legal atau melalui kejahatan IUUF? Keempat secara makro industri perikanan nasional akan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan daerah lewat pajak, retribusi, pendapatan nasional bukan pajak (PNBP) dan menyediakan lapangan pekerjaan.

Bencana yang melanda industri pengalengan ikan di Indonesia saat ini mesti diatasi secara cepat dan komprehensif. Berbagai pemangku kepentingan yaitu BPOM, KKP, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan dan Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI) serta Badan Karantina Ikan mesti duduk bersama untuk merumuskan kebijakan dan strategi penyelesaian secara holistik dan berkeadilan, termasuk instrumen hambatan non-tarif (misalnya soal lingkungan).

Instrumen kebijakan ini berperan sebagai deteksi dini dan mencegah munculnya kasus serupa di masa datang. Dengan demikian, keamanan ikan dan produk pangan olahan ikan (termasuk impor) yang beredar di Indonesia aman dan terjamin dikonsumsi sebagai perwujudan amanat UU Pangan No 18/2012.

Dampak lanjutannya, industri pengalengan ikan dalam negeri tetap terjamin dan buruh/karyawan tetap bekerja. ***

Muhamad Karim, Dosen Universitas Trilogi Jakarta/Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim

Redaksi menerima tulisan opini dengan tema tidak mengandung SARA dan memperkukuh tegaknya kedaulatan bangsa. Kirim ke editorcendana@gmail.com

Lihat juga...