JAKARTA – Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat, berupa pemberhentian.
Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, sepanjang MKH dilaksanakan dari tahun 2009 hingga tahun 2017, sudah ada 31 orang hakim telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Selain itu, sebaran sanksi MKH menunjukkan sebanyak 16 orang hakim dijatuhi sanksi berupa nonpalu 3 bulan s.d. 2 tahun, 1 orang dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dengan akibat pengurangan tunjangan kinerja sebesar 75 persen selama 3 bulan, dan 1 orang mengundurkan diri sebelum MKH.
“Dengan adanya penjatuhan sanksi ini bagian dari upaya penegakan KY dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan, maka layak diberikan sanksi untuk menjerakan,” kata Farid di Gedung KY Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Lebih lanjut Farid mengatakan, penjatuhan sanksi tersebut menegaskan, tidak ada toleransi atas perilaku curang sekaligus upaya memperbaiki dan membersihkan lembaga peradilan adalah agenda tak ada habisnya. Apapun jenis atau tingkatan sanksi, sepatutnya tidak ada pilihan bahwa sanksi terdahulu mesti dijadikan sebagai pelajaran penting bagi setiap hakim.
Pelanggaran KEPPH yang terus terjadi, kata Farid, harus dihentikan dengan sistem pembinaan dan pengawasan yang efektif. Hal ini mengingat hakim adalah profesi yang mulia sehingga harus terus dijaga marwahnya dengan memegang teguh KEPPH sebagai pedoman.
“Perlu dipahami persoalan suap di lingkungan peradilan bukan sekadar persoalan klasik yang penyelesaiannya hanya dengan cara menjatuhkan putusan etik maupun pidana. Aparat peradilan memiliki sisi kemanusiaan yang juga membutuhkan pembinaan simultan dan siraman rohani untuk menghidupkan nurani yang kadangkala jauh dari nilai-nilai etis,” ungkapnya.
Farid menambahkan, hakim tidak hanya didorong untuk meningkatkan keilmuan, tapi juga menyeimbangkan kekuatan nilai dan etika profesi hukum. Independensi peradilan harus diikat dengan pertanggung-jawaban (akuntabilitas), yakni dapat mempertanggungjawabkan pekerjaan profesionalnya kepada kebenaran ilmu pengetahuan, institusi, publik, hati nurani dan kepada Allah Yang Maha Kuasa.
“Pengawasan juga tentu lebih efektif apabila MA bersinergi dengan KY dalam upaya menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Pemberian sanksi hendaknya tanpa diskriminasi dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pembinaan dan pengawasan yang efektif ini sebagai pintu masuk mewujudkan akuntabilitas publik tanpa mengganggu independensi hak,” ungkapnya.
Langkah pencegahan juga harus terus digalakkan dalam rangka menjaga kemuliaan profesi hakim. Agar setiap hakim dapat menginternalisasi nilai-nilai dalam KEPPH dan menjadikan KEPPH sebagai norma, maka perlu ada pelatihan bagi hakim yang bertujuan membentuk karakter hakim. Salah satunya melalui pelatihan KEPPH.