Tak Dikenai Pasal TPPU, Bos Pandawa Group Disoal Lagi

Sementara, terkait keberatan terhadap salah satu hakim, dikatakan Budi, pihaknya siap menerima dan meminta agar mengajukan permohonan. “Silahkan ajukan permohonan secara prosedur, namanya permohonan (bisa) diterima atau tidak,” imbuhnya.

Massa aksi mengatasnamakan para korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Depok. Foto: Makmun Hidayat

 

 

Lihat juga...