Polisi Tetapkan Mantan Wali Kota Depok Sebagai Tersangka Korupsi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi, Raden Prabowo Argo Yuwono.- Foto: Dokumen CDN

DEPOK — Polres Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

“Ya, betul sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono ketika di konfirmasi wartawan, Selasa (28/8/2018).

Selain Nur Mahmudi, penyidik tipikor pun juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.

Penetapan tersangka setelah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat turun dan terdapat kerugian negara.

Belum dijelaskna berapa nilai kerugian negara dalam kasus proyek pengadaan lahan tersebut. Kasus ini bergulir sejak Oktober 2017. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada bulan Januari 2018 serta setelah memeriksa 87 saksi status penyelidikan naik ke tingkat penyidikan.

Sebelumnya, tindak pidana korupsi (tipikor) Polresta Depok pada hari Kamis (19/4) memeriksa Wali Kota Depok periode 2006-2011 dan 2011-2016 Nur Mahmudi Ismail selama 9 jam.

Nur Mahmudi datang ke Polres Depok ketika itu sekitar pukul 08.30 WIB dan langsung masuk ke ruangan Tipikor Polresta Kota Depok. Politisi PKS ini keluar dari ruangan Tipikor Polres pada pukul 17.30 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Nur Mahmudi yang mengenakan pakaian batik cokelat enggan memberikan komentar tentang pemeriksaan tersebut kepada awak media yang telah menunggunya sejak siang hari.

Ia langsung masuk mobil Innova warna hitam dengan nopol B-7359-UB yang telah menunggunya.

Lihat juga...