MATARAM – Adanya protes dan keberatan dari para pelaku usaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo) terkait besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi NTB sebesar 11,87 persen atau Rp1,8 juta ditanggapi kalangan DPRD NTB.
Anggota Komisi V DPRD NTB, Kasdiono menilai, besaran UMP yang ditetapkan Pemprov NTB dinilai sudah layak dan adil serta berdasarkan pertimbangan atas kondisi pengusaha maupun pekerja.
“Keputusan Guburnur saya kira sudah cukup layak. Artinya kita juga sudah memberikan win win solution, menjaga kondusivitas investasi. Karena kalau terlalu berat bisa mengganggu investasi,” kata Kasdiono di Mataram, Jumat (3/11/2017).
Tapi, kalau keberatan atas keputusan tersebut ada salurannya. Semestinya bukan saat ini. , Dari awal sebelum ditetapkan. Sebab yang telah ditetapkan gubernur, sekarang mestinya dilaksanakan.
“Saya kira solusi di internal perusahaan ada Apindo dirundingkan dengan baik bersama Serikat Pekerja Indonesia (SPI). Kalau memang belum ada kesepakatan dibicarakanlah. Tapi saya kira 11,87 persen itu sudah layak,” tegas Kasdiono.
Sebelumnya, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, HL Abdul Hadi Faishal mengaku, berat dengan kenaikan UMP 11,87 persen. Hal ini dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah baru.
”Hasil diskusi dengan teman-teman pengusaha di pariwisata, sangat keberatan dengan besar kenaikan UMP yang tinggi sebesar 11,87. Karena dinilai tinggi dan dikhawatirkan akan membebani keuangan perusahaan,” katanya.
Karena itu, ia meminta Pemprov NTB bisa mencarikan solusi, jangan sampai perusahaan melakukan PHK. Kalau perusahaan tidak mampu membayar, maka karyawan tidak bisa menetap, artinya PHK bisa terjadi.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB, Lalu Wirasakti mengatakan, seharusnya UMP naik hingga 15 persen atau Rp2 juta. Kenaikan 11,87 persen menurutnya belum sesuai harapan pekerja. Karena masih jauh dari kebutuhan hidup layak.
“Menyentuh layak, tapi belum layak, tapi kita bersyukur kenaikan UMP tahun ini bisa lebih dari 10 persen. Sehingga tidak banyak protes dan perdebatan dibandingkan tahun lalu. Tapi jika diukur layak tidaknya, ia tetap menilai kenaikan itu belum layak,” paparnya.
Menurutnya, dengan Rp 1,8 juta itu tidak akan mampu menutupi kebutuhan hidup karyawan dalam satu bulan. Sangat tidak cukup. Mereka tidak bisa menabung, bahkan untuk makan saja bisa pas-pasan. Terutama mereka yang tinggal di Kota Mataram.
Sehari seorang pekerja minimal mengelurkan uang Rp15 ribu untuk makan. Belum lagi kebutuhan di rumah tangga dengan dua anak dan satu istri. Dengan hitungan paling minim saja tidak cukup.
”Apalagi untuk bayar perumahan belum ada, masih belum layak. Jauh,” katanya.
Berbicara soal UMP, selama ini yang terjadi hanya perdebatan soal nominal. Tapi dalam pelaksanaan sangat bertolak belakang. Masih banyak pekerja diupah di bawah standar UMP.
Dalam beberapa kasus, anggota SPN saja diberi gaji hanya Rp800 ribu. Padahal di dalam undang-undang pidana bisa dikenakan sanksi, tapi tidak pernah terjadi.
”Mediator banyak jadi centeng perusahaan, ini kan tidak fair,” tandasnya.