Kasus e-KTP Setya Novanto Mengaku tak Tahu
JAKARTA – Persidangan terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berbasis elektronik atau e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta siang ini kembali dilanjutkan. Sebelumnya, agenda persidangan e-KTP sempat ditunda beberapa saat untuk keperluan Salat Jumat dan istirahat makan siang.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja, Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, agenda persidangan sedang mendengarkan keterangan dan kesaksian Setya Novanto, mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Setya Novanto dalam persidangan e-KTP banyak ditanya oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya terkait sejauh mana peran dan pengaruh Setya Novanto dalam pembahasan dan penganggaran proyek e-KTP yang diperkirakan telah menghabiskan anggaran keuangan negara sebesar 5,9 triliun rupiah.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Setya Novanto mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak tahu menahu terkait segala urusan yang berkaitan dengan proyek pengadaan e-KTP. Setya Novanto berdalih bahwa dirinya mengetahui proyek pengadaan e-KTP tersebut bermasalah setelah dirinya mengikuti pemberitaan seputar e-KTP dari sejumlah media massa nasional.
Setya Novanto berdalih, walaupun pada saat itu posisi dan jabatannya sebagai Ketua Komisi II DPR RI dan merangkap sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, namun bukan berarti dirinya harus mengetahui atau mengurusi semuanya. Namun Setya Novanto mengaku bahwa dirinya memang sempat beberapa kali ikut memimpin rapat pembahasan dan koordinasi seputar proyek pengadaan e-KTP.
“Semua dakwaan yang dituduhkan terkait seputar keterlibatan saya dalam proyek pengadaan e-KTP itu sama sekali tidak benar. Saya merasa bahwa tuduhan seperti itu hanyalah mengada-ada atau akal-akalan. Namun semua orang memang punya hak dan bebas berpendapat serta menilai sesuatu. Kita seharusnya tetap menghormati dan mengedepankan praduga tak bersalah, kan proses hukum masih berjalan,” kata Setya Novanto di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Setya Novanto juga sempat menjelaskan dalam persidangan bahwa terkait adanya tuduhan dirinya menerima sejumlah uang atau aliran dana dari proyek e-KTP tersebut juga tidak benar alias bohong. Setya Novanto juga sempat mempermasalahkan terkait penetapan statusnya yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Setya Novanto menduga bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya hal tersebut sangat janggal dan terkesan seperti dipaksakan. Namun dirinya mengaku bersyukur akhirnya pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pengacara sekaligus kuasa hukum untuk melawan KPK.
Dengan demikian penetapan status tersangka yang sebelumnya dikeluarkan penyidik KPK terhadap Setya Novanto telah gugur atau tidak berlaku lagi, karena keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Kini Setya Novanto sudah tidak lagi ditetapkan sebagai tersangka atau hanya berstatus sebagai saksi. Meskipun demikian Setya Novanto masih terus menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus perkara e-KTP.
Usai persidangan Setya Novanto diketahui telah keluar meninggalkan Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Setya Novanto hanya terdiam saat ditanya sejumlah awak media terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus perkara e-KTP. Setya Novanto langsung bergegas masuk ke dalam mobil tanpa memberikan pernyataan apa-apa.
