Tak Dikenai Pasal TPPU, Bos Pandawa Group Disoal Lagi

DEPOK – Kuasa hukum ribuan nasabah korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Denny Andrian Kusdayat, saat dihubungi Cendana News, Jumat (3/11/2017) menyebutkan, bahwa pihaknya bersama ratusan nasabah KSP Pandawa lainnya telah melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Depok dan Pengadilan Negeri Depok.

Denny pun menyoal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak memasukkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para terdakwa kasus tersebut.

“Untuk itu, kami meminta penjelasan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok terkait dakwaan terhadap terdakwa Salman Nuryanto Cs yang tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Denny.

Selain itu, lanjut Denny, pihaknya juga menuntut Kejaksaan agar memberikan kejelasan terkait jumlah aset-aset yang telah disita oleh pihak penyidik di kepolisian yang dalam hal ini telah berada pada Kejaksaaan Negeri Kota Depok.

Seperti diketahui, ratusan nasabah korban KSP Pandawa Mandiri Group menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksan Negeri (Kejari) Depok dan Pengadilan Negeri (PN) Depok, di  bilangan Jalan Boulevard, Kompleks Grand Depok City (GDC), Kamis (2/11/2017).

Mereka menuntut para terdakwa termasuk bos KSP Pandawa, Salman Nuryanto dihukum seberat-beratnya. Selain itu, menuntut pihak Kejaksaan agar memberikan kejelasan terkait jumlah aset-aset yang telah disita dan berada di Kejaksaaan Negeri Depok.

Mereka juga meminta penjelasan kepada pihak Kejaksaan Negari Kota Depok terkait dakwaan terhadap terdakwa Salman Nuryanto Cs yang tidak mengenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Denny, menegaskan, para korban Pandawa akan membuat laporan kembali terhadap Salman Nuryanto Cs dan KSP Pandawa ke pihak berwajib dengan jeratan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Saat di Kejaksaan Negeri, Denny bersama tiga perwakilan massa lainnya, Azrai Ridha, Drs Harsono, Denny Andrian Kusdayat, Alfian Putrawan, akhirnya diterima langsung oleh Kajari Sufari. Dan, pertemuan berlangsung tertutup.

Sementara itu, saat di PN Depok, Denny meminta majelis hakim dalam persidangan kasus ini, agar diganti. “Kami minta mereka diganti. Apalagi ada pertemuan antar mereka pada 26 Oktober bersama pengacara para terdakwa, yang diduga membahas deal dalam kasus ini,” katanya.

Enam perwakilan lalu diterima oleh Humas Pengadilan Negeri, Teguh, didampingi Kapolsek Sukmajaya Kompol I Gustu Ngurah Bronet Ranaphati.

Terkait permintaan itu, Teguh mengatakan pihaknya akan mempelajari kembali. “Kami akan sampaikan dan tentunya dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku,” imbuhnya.

Denny kembali menyebutkan, ada informasi hakim bertemu dengan beberapa pihak, sehingga disinyalir tidak ada independensi dalam sidang. Dan, meminta agar Ketua PN Depok dihadirkan, untuk diminta agar mengganti hakim sidang.

Walhasil, mereka dipertemukan dengan Ketua PN Depok. Saat menerima perwakilan massa aksi, Ketua PN Depok Budi Prasetyo didampingi Kapolresta Depok Kombes Pol. Herry Heryawan yang turut hadir dalam mediasi dengan perwakilan dari para nasabah KSP Pandawa.

Budi mengatakan, soal adanya pertemuan hakim yang disinggung oleh Denny, di ruang Kasi Pidum bukan terkait masalah perkara Pandawa, namun membicarakan masalah tahanan yang datangnya selalu sore sehingga jalannya sidang terhambat.

Sementara, terkait keberatan terhadap salah satu hakim, dikatakan Budi, pihaknya siap menerima dan meminta agar mengajukan permohonan. “Silahkan ajukan permohonan secara prosedur, namanya permohonan (bisa) diterima atau tidak,” imbuhnya.

Massa aksi mengatasnamakan para korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Depok. Foto: Makmun Hidayat

 

 

Lihat juga...