Tak Dikenai Pasal TPPU, Bos Pandawa Group Disoal Lagi

DEPOK – Kuasa hukum ribuan nasabah korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Denny Andrian Kusdayat, saat dihubungi Cendana News, Jumat (3/11/2017) menyebutkan, bahwa pihaknya bersama ratusan nasabah KSP Pandawa lainnya telah melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Depok dan Pengadilan Negeri Depok.

Denny pun menyoal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak memasukkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para terdakwa kasus tersebut.

“Untuk itu, kami meminta penjelasan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok terkait dakwaan terhadap terdakwa Salman Nuryanto Cs yang tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Denny.

Selain itu, lanjut Denny, pihaknya juga menuntut Kejaksaan agar memberikan kejelasan terkait jumlah aset-aset yang telah disita oleh pihak penyidik di kepolisian yang dalam hal ini telah berada pada Kejaksaaan Negeri Kota Depok.

Seperti diketahui, ratusan nasabah korban KSP Pandawa Mandiri Group menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksan Negeri (Kejari) Depok dan Pengadilan Negeri (PN) Depok, di  bilangan Jalan Boulevard, Kompleks Grand Depok City (GDC), Kamis (2/11/2017).

Mereka menuntut para terdakwa termasuk bos KSP Pandawa, Salman Nuryanto dihukum seberat-beratnya. Selain itu, menuntut pihak Kejaksaan agar memberikan kejelasan terkait jumlah aset-aset yang telah disita dan berada di Kejaksaaan Negeri Depok.

Mereka juga meminta penjelasan kepada pihak Kejaksaan Negari Kota Depok terkait dakwaan terhadap terdakwa Salman Nuryanto Cs yang tidak mengenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lihat juga...