Tak Dikenai Pasal TPPU, Bos Pandawa Group Disoal Lagi
Denny, menegaskan, para korban Pandawa akan membuat laporan kembali terhadap Salman Nuryanto Cs dan KSP Pandawa ke pihak berwajib dengan jeratan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saat di Kejaksaan Negeri, Denny bersama tiga perwakilan massa lainnya, Azrai Ridha, Drs Harsono, Denny Andrian Kusdayat, Alfian Putrawan, akhirnya diterima langsung oleh Kajari Sufari. Dan, pertemuan berlangsung tertutup.
Sementara itu, saat di PN Depok, Denny meminta majelis hakim dalam persidangan kasus ini, agar diganti. “Kami minta mereka diganti. Apalagi ada pertemuan antar mereka pada 26 Oktober bersama pengacara para terdakwa, yang diduga membahas deal dalam kasus ini,” katanya.
Enam perwakilan lalu diterima oleh Humas Pengadilan Negeri, Teguh, didampingi Kapolsek Sukmajaya Kompol I Gustu Ngurah Bronet Ranaphati.
Terkait permintaan itu, Teguh mengatakan pihaknya akan mempelajari kembali. “Kami akan sampaikan dan tentunya dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku,” imbuhnya.
Denny kembali menyebutkan, ada informasi hakim bertemu dengan beberapa pihak, sehingga disinyalir tidak ada independensi dalam sidang. Dan, meminta agar Ketua PN Depok dihadirkan, untuk diminta agar mengganti hakim sidang.
Walhasil, mereka dipertemukan dengan Ketua PN Depok. Saat menerima perwakilan massa aksi, Ketua PN Depok Budi Prasetyo didampingi Kapolresta Depok Kombes Pol. Herry Heryawan yang turut hadir dalam mediasi dengan perwakilan dari para nasabah KSP Pandawa.
Budi mengatakan, soal adanya pertemuan hakim yang disinggung oleh Denny, di ruang Kasi Pidum bukan terkait masalah perkara Pandawa, namun membicarakan masalah tahanan yang datangnya selalu sore sehingga jalannya sidang terhambat.