Ditjen Imigrasi Cekal Edward Soeryadjaya hingga April 2018
JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan Edward Seky Soeryadjaya, tersangka korupsi dana pensiun PT Pertamina dicegah berpergian ke luar negeri sejak 16 Oktober 2017 hingga 16 April 2018.
Direktur Ortus Holding Ltd itu merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk, telah dicekal atas permintaan Kejagung, kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno di Jakarta, Jumat (3/11).
“Sudah diajukan ke pencekalan ke Imigrasi sejak yang bersangkutan menjadi saksi,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Warih Sadono.
Permohonan cegah tersebut diajukan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, yang bersangkutan dilarang berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kepentingan penyidikan.
Dikatakan, pencegahan itu tidak lain untuk mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan yang bersangkutan dalam kasus dana pensiun Pertamina yang diinvestasikan tersebut.
“Ini untuk mempermudah proses pemeriksaan yang bersangkutan,” katanya.
ESS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 pada 27 Oktober 2017.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.