Program Prona Sertifikatkan 90 Persen Tanah Warga

LAMPUNG – Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) berupa proses sertifikasi tanah secara massal sebagai perwujudan dari program penertiban di bidang pertanahan yang dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama golongan ekonomi lemah dimanfaatkan oleh warga Desa Klaten Kecamatan Penengahan.

Menurut Sumarno selaku Kepala Seksi Pemerintahan Desa Klaten, program Prona selama dua tahun terakhir sudah diikuti oleh ribuan warga dengan ribuan bidang tanah pekarangan dan kebun yang disertifikasi.

Sumarno mengungkapkan dari total luasan tanah di Desa Klaten seluas 1110 hektar berupa tanah perkebunan dan pekarangan, ia menyebut sudah sebanyak 90 persen warga yang mengikuti program Prona tersebut dan tersisa 10 persen lahan warga Desa Klaten yang belum bersertifikat. Proses pengukuran bidang tanah yang akan disertifikat tersebut selama ini selalu diketahui pemilik bidang tanah, aparat desa, pemilik tanah yang berbatasan dengan lahan yang disertifikat agar tidak terjadi sengketa kelak di kemudian hari.

“Sosialisasi oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan kepada aparat desa selanjutnya hingga ke tingkat dusun cukup ditanggapi dengan antusias sehingga sebagian besar warga sudah mulai menyertifikatkan bidang tanah yang dimiliki,” terang Sumarno selaku Kepala Seksi Pemerintahan Desa Klaten saat dikonfirmasi Cendana News dalam pengukuran lahan bersertifikat di desa tersebut, Selasa (17/10/2017).

Sumarno menyebut pada tahun ini Badan Pertanahan Nasional Lampung Selatan menerbitkan sertifikat gratis melalui program Prona sebanyak 35.000 sehingga mempermudah masyarakat memperoleh sertifikat tanah. Program pendaftaran tanah sistematis lengkap tersebut diakui Sumarno sebagian dimanfaatkan oleh warga untuk segera mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat sehingga di Desa Klaten tersisa sebagian yang belum mendaftarkan pada tahun ini bisa didaftarkan pada tahun depan.

Lihat juga...