Program Prona Sertifikatkan 90 Persen Tanah Warga

LAMPUNG – Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) berupa proses sertifikasi tanah secara massal sebagai perwujudan dari program penertiban di bidang pertanahan yang dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama golongan ekonomi lemah dimanfaatkan oleh warga Desa Klaten Kecamatan Penengahan.

Menurut Sumarno selaku Kepala Seksi Pemerintahan Desa Klaten, program Prona selama dua tahun terakhir sudah diikuti oleh ribuan warga dengan ribuan bidang tanah pekarangan dan kebun yang disertifikasi.

Sumarno mengungkapkan dari total luasan tanah di Desa Klaten seluas 1110 hektar berupa tanah perkebunan dan pekarangan, ia menyebut sudah sebanyak 90 persen warga yang mengikuti program Prona tersebut dan tersisa 10 persen lahan warga Desa Klaten yang belum bersertifikat. Proses pengukuran bidang tanah yang akan disertifikat tersebut selama ini selalu diketahui pemilik bidang tanah, aparat desa, pemilik tanah yang berbatasan dengan lahan yang disertifikat agar tidak terjadi sengketa kelak di kemudian hari.

“Sosialisasi oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan kepada aparat desa selanjutnya hingga ke tingkat dusun cukup ditanggapi dengan antusias sehingga sebagian besar warga sudah mulai menyertifikatkan bidang tanah yang dimiliki,” terang Sumarno selaku Kepala Seksi Pemerintahan Desa Klaten saat dikonfirmasi Cendana News dalam pengukuran lahan bersertifikat di desa tersebut, Selasa (17/10/2017).

Sumarno menyebut pada tahun ini Badan Pertanahan Nasional Lampung Selatan menerbitkan sertifikat gratis melalui program Prona sebanyak 35.000 sehingga mempermudah masyarakat memperoleh sertifikat tanah. Program pendaftaran tanah sistematis lengkap tersebut diakui Sumarno sebagian dimanfaatkan oleh warga untuk segera mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat sehingga di Desa Klaten tersisa sebagian yang belum mendaftarkan pada tahun ini bisa didaftarkan pada tahun depan.

Sebelumnya pada tahun 2016 di seluruh Lampung Selatan program Prona dibagikan sebanyak 4.200 bidang dan khusus di Desa Klaten pendaftar mencapai 100 bidang tanah. Sementara pada tahun 2017 hanya ada 185 bidang tanah dari kuota sebanyak 205 bidang tanah. Para pendaftar sebagian merupakan warga yang sudah memiliki kelengkapan dokumen untuk pengurusan sertifikat diantaranya Kartu Keluarga, surat tanah meliputi hibah, akta jual beli, sporadik serta surat yang sah dikeluarkan oleh pihak desa sebagai bukti keabsahan kepemilikan tanah.

Penyusunan berkas yang dilakukan bersamaan dengan pendaftaran dan pengukuran diharapkan bisa mempercepat proses pengukuran yang dilakukan oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional melibatkan pihak ketiga dalam waktu tiga hari. Ia berharap warga yang belum melengkapi berkas bisa segera melengkapi berkas yang diperlukan dalam pengurusan sertifikat yang direncanakan akan selesai pada tahun 2018.

Melalui program Prona tersebut Suwarno berharap pada tahun 2018 seluruh bidang tanah milik warga di Desa Klaten sudah bersertifikat sehingga legalitas tanah yang ada di desa tersebut bisa dipertanggungjawabkan guna menghindari sengketa agraria.

Sandi, salah satu warga pemilik lahan yang mendapat jatah program Prona menyebut, menggunakan kesempatan pembuatan sertifikat melalui program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang secara massal sehingga memudahkan dirinya dibandingkan membuat sertifikat secara perseorangan.

“Saat ini dengan program secara massal pembuatan prona meringankan warga yang selama ini tidak memiliki biaya untuk pembuatan sertifikat,” terang Sandi.

Sandi yang membuat sertifikat tanah melalui program Prona untuk lahan kebunnya berharap dengan sertifikat yang dimiliki bisa dipergunakan sebagai agunan untuk pengajuan kredit di bank serta keabsahan tanah yang saat ini ditanami dengan tanaman pisang dan kelapa.

 

Lihat juga...