Program Prona Sertifikatkan 90 Persen Tanah Warga

Sebelumnya pada tahun 2016 di seluruh Lampung Selatan program Prona dibagikan sebanyak 4.200 bidang dan khusus di Desa Klaten pendaftar mencapai 100 bidang tanah. Sementara pada tahun 2017 hanya ada 185 bidang tanah dari kuota sebanyak 205 bidang tanah. Para pendaftar sebagian merupakan warga yang sudah memiliki kelengkapan dokumen untuk pengurusan sertifikat diantaranya Kartu Keluarga, surat tanah meliputi hibah, akta jual beli, sporadik serta surat yang sah dikeluarkan oleh pihak desa sebagai bukti keabsahan kepemilikan tanah.

Penyusunan berkas yang dilakukan bersamaan dengan pendaftaran dan pengukuran diharapkan bisa mempercepat proses pengukuran yang dilakukan oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional melibatkan pihak ketiga dalam waktu tiga hari. Ia berharap warga yang belum melengkapi berkas bisa segera melengkapi berkas yang diperlukan dalam pengurusan sertifikat yang direncanakan akan selesai pada tahun 2018.

Melalui program Prona tersebut Suwarno berharap pada tahun 2018 seluruh bidang tanah milik warga di Desa Klaten sudah bersertifikat sehingga legalitas tanah yang ada di desa tersebut bisa dipertanggungjawabkan guna menghindari sengketa agraria.

Sandi, salah satu warga pemilik lahan yang mendapat jatah program Prona menyebut, menggunakan kesempatan pembuatan sertifikat melalui program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang secara massal sehingga memudahkan dirinya dibandingkan membuat sertifikat secara perseorangan.

“Saat ini dengan program secara massal pembuatan prona meringankan warga yang selama ini tidak memiliki biaya untuk pembuatan sertifikat,” terang Sandi.

Lihat juga...