KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Suap Bupati Kutai Kertanegara

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bupati Kutai Kertanegara.

“Setelah menemukan sejumlah alat bukti yang cukup, penyidik KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu dua orang sebagai pihak pemberi dan satu orang sebagai pihak penerima suap,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis malam (28/9/2017).

Disebutkan, ketiga tersangka yakni RTW, Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), dua orang lainnya adalah pengusaha sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit, masing-masing berinisial HSG dan KKN.

“Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah RTW (RIta Widyasari), HSG Dirut PT. MDP dan KKN komisaris PT MDP,” jelasnya.

Menurut Basaria Padjaitan, RTW diduga menerima sejumlah uang sebagai suap terkait proses perizinan pengelolaan lahan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Proses perizinan tersebut berlangsung sejak tahun 2010.

Basaria Pandjaitan menambahkan, RTW selama ini diduga telah menerima sejumlah uang suap senilai Rp6 miliar terkait perizinan sejumlah proyek. Selain itu, diduga telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai yang diperkirakan mencapai miliaran Rupiah dan juga 4 unit kendaraan atau mobil mewah berbagai merek.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan suap, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Kutai Kertanegara. Di antaranya Kantor Pemerintahan dan juga rumah dinas Bupati. Hingga saat ini sejumlah penyidik KPK masih melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi yang dicurigai.

Petugas KPK dilaporkan sempat menemukan sejumlah barang bukti dan dokumen penting lainnya yang cukup untuk meningkatkan status tersangka terhadap Bupati Kutai Kertanegara ebagai tersangka. Meskipun telah ditetapkan sebagi tersangka, namun hingga detik ini RTW untuk sementara belum ditahan alias masih tetap menjalankan pekerjaannya sehari-hari sebagai Bupati.

Lihat juga...