Bareskrim Polri Bekuk Empat Pelaku Penyebar Obat Keras

JAKARTA – Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 4 pelaku penyebar obat-obatan somadril compositium (PCC) di wilayah Jakarta.

Dua pelaku yang berinisial M, WY, diringkus polisi di daerah jakarta timur dan Bekasi, Jawa Barat pada 12 September 2017.

“Pelaku M dan WY kami tangkap di Rawamangun dengan barang bukti ribuan butir pil PCC yang siap dikirim ke luar kota,” tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Polisi Eko Daniyanto saat Konferensi Pers di Cawang, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2017).

Eko menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik polisi terhadap WY, obat keras itu didapat dari sepasang suami istri yakni BP dan LKW. Atas dasar pengembangan itu, pihaknya bergerak melakukan penangkapan pada 14 September 2017 di jalan Nakula, Bekasi Selatan sekitar pukul 04.00 WIB.

Di tangan tersangka, polisi mengamankan 19 ribu butir Pil PCC, satu unit mobil Pajero, satu unit mobil BMW Z4 serta uang tunai senilai Rp450 juta.

“Jadi, obat PCC ini udah dicabut izinnya dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta. Sehingga jika masih ada yang memperjual belikan obat tersebut, akan kami tangkap. Karena kandungan obat jika dikonsumsi oleh masyarakat bisa mematikan,” ungkap Eko.

Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan Polri akan terus menindak lanjuti peredaran obat-obatan yang telah dilarang izin edar itu. Sebab, kalau sudah dicabut izin edarnya, maka akan menjadi racun berbahaya jika dikonsumsi.

“Peredaran kecil-kecil ini, bisa jadi ada pemain besar. Turunan masih banyak yang beli. Kita akan lancak dan interogasi pelaku, asal muasal barang-barang itu didapat,” tegas Rikwanto.

Atas perbuatannya, keempat pelaku pengedaran obat-obatan berbahaya itu dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukum 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 milliar.

Lihat juga...