KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Suap Harley Davidson
JAKARTA – KPK secara resmi telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan suap terkait pemberian berapa 1 unit motor Harley Davidson. Kedua tersangka tersebut masing-masing SGY dan SBG. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi selama 1 X 24 jam di Kantor Badan Keuangan Provinsi (BPKP) di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa suap tersebut awalnya terungkap setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan internal yang masing-masing dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pihak BPK Pusat dilaporkan sempat mencurigai adanya ketidakberesan dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh seorang auditor BPK terkait PT. Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menggelar acara jumpa pers di Gedung KPK Jakarta menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan oleh penyidik KPK. Kedua tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Negara cabang KPK di POMDAM Guntur, Jakarta Selatan. Mereka akan menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan.
KPK mengucapkan terima kasih kepada BPK terkait adanya laporan temuan ketidakberesan terkait hasil auditor terhadap laporan keuangan Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Jawa Barat. Tak lama setelah menerima laporan tersebut, KPK langsung bergerak melakukan penyelidikan terkait adanya laporan tersebut. Kemudian KPK akhirnya menemukan indikasi dugaan suap
yaitu berupa penerimaan sebuah hadiah atau janji yaitu pemberian 1 unit Harley Davidson yang ditaksir seharga Rp125 juta.
“Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam, penyidik KPK secara resmi telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa penerimaan suap berupa 1 unit kendaraan bermotor yaitu Harley Davidson yang ditaksir senilai Rp125 juta. Kedua tersangka tersebut untuk sementara langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Febri Diansyah menjelaskan bahwa motif pemberian hadiah Harley Davidson tersebut diduga untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan laporan keuangan Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Jawa Barat. Tersangka SBG yang belakangan diketahui menjabat sebagai General Manager PT. Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tersebut secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah memberikan 1 unit kendaraan Harley Davidson kepada SGY, seorang auditor yang bekerja untuk BPK.
Sementara itu Pimpinan KPK bersama Pimpinan BPK mengaku sangat prihatin dengan adanya temuan kasus-kasus suap yang belakangan ini masih marak terjadi dimana-mana. Untuk mencegah terjadinya kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut terulang, maka ke depan Pimpinan KPK dan Pimpinan BPK akan bersama-sama atau bersinergi untuk melakukan penanggulangan agar kasus tersebut tidak terjadi lagi di masa mendatang.
