Status 3 Terlapor ‘Unlawful Killing’ Dinaikkan sebagai Tersangka

JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri menaikkan status terlapor 3 (tiga) anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus “unlawful killing” terhadap anggota FPI yang terjadi di KM 50, Tol Cikampek.

“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Rusdi mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (1/4) lalu.

Dari tiga tersangka itu, lanjut Rudi, karena salah satunya sudah meninggal dunia yakni dengan inisial EPZ, maka penyidikannya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.

“Ada satu terlapor inisial EPZ itu meninggal dunia, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan-nya langsung dihentikan,” ucap Rusdi.

Rusdi menegaskan penyidikan tetap berlanjut untuk dua tersangka lainnya yang hingga kini inisialnya belum diungkap oleh Mabes Polri.

“Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50,” ujar Rusdi.

Anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Seperti diketahui ketiga anggota Polri yang terlibat dalam peristiwa KM 50 tersebut bertugas di Polda Metro Jaya.

Sejak Rabu (10/3) setelah melakukan gelar perkara awal, penyidik Bareskrim Polri menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Pada saat itu, Mabes Polri masih menyatakan status terlapor masih tiga orang anggota Polri.

Lihat juga...