Mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Tersangka Tindak Pidana Jasa Keuangan

Ilustrasi, Bareskrim – Foto Ant

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (DitTipideksus) Bareskrim Polri, menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo berinisial SA, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika, Rabu (10/3/2021) malam membenarkan informasi penetapan tersangka tersebut. “Betul sudah tersangka,” kata Helmy, dalam pesan instan kepada wartawan, Rabu (10/3/2021) malam.

Helmy menjelaskan, keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut menjadi tersangka, atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penetapan tersangka dilakukan, setelah melalui proses gelar perkara, dan penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Dari kesemuanya, diikuti penetapan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.

SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang No.21/2011, tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar. Atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Tersangka saat ini belum ditahan, karena penetapan baru saja dilakukan. Dalam penyidikan dugaan tindak pidana tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi. Mereka berasal dari OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang saksi ahli yakni ahli pidana, ahli tata negara dan korporasi. Helmy menjelaskan, diketahui sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK, karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Lihat juga...