Masyarakat Sipil Anti Korupsi Yogyakarta Tolak Hak Angket DPR
YOGYAKARTA — Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa yang mengatasnamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Yogyakarta menggelar aksi demonstrasi di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Kamis (27/07/2017) siang.
Mereka menuntut penghentian Hak Angket DPR pada KPK karena dinilai bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang. Mereka juga menyatakan dukungan serta menolak segala bentuk upaya pelemahan terhadap KPK.
Membawa sejumlah atribut seperti spanduk dan poster, masa aksi berorasi di tengah perempatan jalan raya kantor pos Yogyakarta. Mereka nampak menyuarakan yel-yel dan bernyanyi menyuarakan sejumlah tuntutan.
Termasuk meminta Presiden memerintahkan partai pendukungnya untuk mundur dari pengajuan hak angket terhadap KPK sebagai komitmen dalam menegakan Nawa Cita pemberantasan korupsi.
“Ini merupakan aksi lanjutan dari aksi sebelumnya. Kita ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satunya dengan melawan pelemahan terhadap KPK,” kata Koordinator Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Yuris Reza, Kamis (20/07/2017).
Reza menilai Pansus hak angket DPR terhadap KPK sebagai bentuk intervensi proses hukum kasus tindak pidana korupsi dan upaya melemahkan KPK. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, baik UUD 1945, UUDS, Konstitusi RIS, maupun Pasal 79 ayat (3) UU 17/2014, hak angket mestinya hanya ditujukan untuk pemerintah/eksekutif saja.
“Sedangkan KPK bukan merupakan lembaga pemerintah melainkan lembaga negara yang bersifat independen. Dan bebas dari kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sehingga salah arah jika hak angket ditujukan kepada KPK,” katanya.