Pemda DIY tunda Rencana Penetapan UMP 2023 karena hal ini
Admin
YOGYAKARTA, Cendana News – Rencana Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DIY ditunda hingga Senin (28/11/2022).
Sedianya rencana penetapan UMP 2023 DIY akan dilakukan pada Senin (21/11/2022), namun ditangguhkan hingga sepekan.
Penundaan rencana penetapan UMP 2023 DIY karena pemerintah pusat akan mengeluarkan Permenaker baru sebagai acuan dalam perumusan UMP 2023.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, sebagaimana dikutip dari laman jogjaprov, Jumat (18/11/2022).
“Ada perubahan formula cara menghitung UMP maupun UMK, karena banyak masukan ke Kemenakertrans,” katanya.
Menurutnya, informasi tersebut diperoleh setelah mengikuti video konferensi bersama Menakertrans Ida Fauziah bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada Jumat (18/11) pagi.
Aji hadir secara daring didampingi Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi di Ruang IDMC, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Pada kesempatan itu, Menteri Ida mengatakan PP No 36/2021 sebagai acuan penetapan UMP isinya dianggap kurang relevan dengan perkembangan zaman, sehingga perlu direvisi.
Aji menyampaikan penjelasan Menteri Ida, bahwasanya penghitungan UMR didapatkan dari formulasi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan koefisiensi yang dihitung berdasarkan Produk Dometik Regional Bruto (PDRB).
Semula bunyi PP No 36/2021, bahwa UMP dan UMK ditentukan dari salah satu, pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
“Kita akan segera lakukan pertemuan lagi karena kita tidak bisa melakukan keputusan sepihak,” kata Aji.
Aji mengatakan, hasil arahan Menaker tersebut akan disosialisasikan oleh Kepala Disnakertrans DIY dan Dewan Pengupahan kepada Apindo, dan Serikat Buruh di provinsi maupun kabupaten/kota.
“Dari sana kemudian dijadikan dasar menyusun UMP,” kata Aji.
Aji mengatakan pula, bahwa besaran pasti untuk nominal kenaikan upah di DIY belum bisa diketahui pasti.
Sebelumnya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia Yogyakarta menunut Pemda menaikkan UMK menjadi Rp3,7 juta hingga Rp4,2 juta per bulan.
Hal tersebut dinilai perlu mengingat harga-harga kebutuhan pokok yang meningkat.
Menanggapi hal tersebut, Aji mengaku belum bisa memastikan tentang besaran UMP.
“Karena angkanya masih belum bisa kita sebut. Kita masih cari koefisien berdasar perhitungan tadi,” urainya.
Ia menegaskan, skema penghitungan UMP ini diberlakukan bagi pegawai yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
“Kalau lebih dari satu tahun kan sudah ada kenaikan,” tutupnya.