JAKARTA — Kalau tidak ada perubahan, hari ini rencananya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Topikor). Yang dimaksudkan adalah yang berkaitan dengan kasus perkara proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik.
Demikian menurut penjelasan resmi yang disampaikan secara langsung oleh juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta. Namun Febri belum bersedia mengungkapkan siapa sebenarnya calon tersangka yang dimaksudkan dalam kasus perkara e-KTP telah merugikan anggaran keuangan negara yang diperkirakan mencapai 2,3 triliun rupiah.
“Kalau tidak ada perubahan, hari ini atau nanti sore rencananya Pimpinan KPK akan mengumumkan secara resmi calon tersangka baru dalam kasus perkara proyek pengadaan kasus perkara e-KTP. Namun untuk saat ini kami masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut siapa sebenarnya yang akan dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka, tunggu saja nanti akan kita umumkan secepatnya,” papar Febri kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Dia menambahkan bahwa hingga saat ini KPK telah menetapkan masing-masing 4 orang tersangka, di antaranya adalah Irman dan Sugiharto, keduanya merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Kemudian tersangka berikutnya adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong, seorang pengusaha atau pihak swasta dan yang terakhir adalah Setya Novanto. Meskipun secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini Setya Novanto masih menjabat sebagai Ketua DPR RI dan juga merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Partai Golkar.