Kementerian KKP: Estimasi Potensi Ikan Dapat Dipertanggungjawabkan
JAKARTA — Karena dipandang perlu menyampaikan klarifikasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, menggelar jumpa pers terkait penyampaian estimasi potensi, jumlah tangkapan Sumber Daya Ikan (SDI) yang diperbolehkan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Republik Indonesia, Senin (19/6/2017).
Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian KKP, M. Zulficar Mochtar,menjelaskan, pada prinsipnya Kementerian KKP memandang perlu untuk mengklarifikasi pandangan pihak-pihak tertentu yang selama ini menilai, bahwa Kementerian KKP seolah melakukan kebohongan publik terkait laporan angka potensi SDI 2015 dan estimasi terbaru SDI sepanjang 2016.
“Kajian menghitung estimasi potensi sumber daya ikan dilaksanakan dengan melibatkan atau menggandeng beberapa pihak yang memiliki kapasitas dan otoritas. Estimasi menghitung potensi sumber daya ikan dengan menggunakan metode koleksi data serta proses analisis berdasarkan sains, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” kata Zulficar, saat jumpa pers di Kementerian KKP, Gambir, Jakarta Pusat.
Hadir dalam acara jumpa pers di Kantor Kementerian KKP, antara lain Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap KKP, Sjarief Widjaja, Deputi Bidang Statistik dan Produksi Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat, Adi Lumasono dan jajaran Deputi Nasional Pengkajian Stok Ikan.
Menurut laporan Kementerian KKP, sepanjang 2015 potensi sumber daya ikan diperkirakan mencapai sekitar 9,93 juta ton, hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri KKP Nomor 47/2016 tentang estimasi potensi, jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan dan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Ikan (SDI) di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Republik Indonesia.
Sedangkan berdasarkan survei yang dilakukan oleh Tim Balai Riset Perikanan Laut (BRPL) KKP, sepanjang 2016, estimasinya diperkirakan sekitar 12,5 juta ton. Besaran angka tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat pleno Komisi Nasional Kajian Stok Ikan (Komjasikan) beberapa waktu yang lalu.
Laporan tersebut telah disepakati oleh Komjasikan, untuk selanjutnya akan segera direkomendasikan kepada Menteri KKP, Susi Pudjiastuti. Laporan dan rekomendasi Komjasikan tersebut selanjutnya akan ditetapkan sebagai angka potensi terbaru melalui Keputusan Menteri KKP. (Eko Sulestyono)