JUMAT, 7 APRIL 2017
PADANG — Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mendukung upaya penyelesaian dugaan pungli atau tindak pidana korupsi keuangan komite MAN 2 Padang oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat.
![]() |
| Komisioner Ombudsman Sumbar Bersama Kapolda Sumbar Yunafri (tengah kanan). |
“Kami diberi tahu oleh orang tua murid, bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pungli atau tindak pidana korupsi keuangan komite MAN 2 Padang terhadap Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat, 24 Maret,” Kata Yunafri, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Jumat (7/4/2017).
Ia menegaskan, Ombudsman sangat mendukung hal tersebut. Sebelumnya Ombudsman juga menyarankan menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi dalam proses permintaan dana pendidikan oleh Komite MAN 2 Padang tersebut.
“Untuk itu kami meminta pendanaan pendidikan oleh Komite sementara waktu dihentikan, karena memang salah secara prosedu, tidak efesien dan tidak transparan,” ujarnya.
Yunafri juga mengatakan, selain adanya dugaan pungli, pihak sekolah juga tidak membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM). Untuk itu berharap, Pengurus Komite perlu ada pergantian, karen Pengurus Komite saat ini telah menjabat hingga 12 tahun.
Selain itu, Ombudsman juga menyarankan sebelum pergantian pengurus Komite, Komite yang lama harus menyampaikan leporan penggunaan dana Komite tahun sebelumnya di hadapan anggota komite, sesuai dengan PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Menurutnya, saran tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak Kemenag Kota Padang, Kepala Madrasah dan Komite, dalam merencanakan penggalangan dana komite Kepala Sekolah telah membuat RKAM, pengurus komite yang baru telah terbentuk. Hanya saja, komite yang lama gagal mempertanggung jawabkan keuangan dihadapan rapat komite, rapat komite mempertanyakan penggunaan uang komite mencapai Rp3,83 Miliar.
“Pada titik ini, masyarakat mengeluhkan dugaan tindak pidana korupsi atas laporan pertanggungjawaban komite,” ucapnya.
Untuk itu melalui surat tertanggal 15 Maret 2017, Ombudsman telah menyampaikan surat hasil monitoring penyelesaian pengaduan ke pelapor, yang dtembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang.
Jurnalis: Muhammad Noli Hendra/Redaktur: Irvan Sjafari/Foto: Muhammad Noli Hendra