![]() |
| Bambang Irianto (Rompi Oranye) saat berada di Gedung KPK Jakarta. |
Tren
- Imajinasi Imam Mahdi dan Problem Solver Ummat
- Muslim: Narasi Simbolik dan Arsitektur Kemenangan
- Urgensi Indikator Hukum Pancasila
- Energi Netizen dan Produktivitas Bangsa
- Kenapa Iran tidak Fokus Israel dan Kapal Perang AS
- Ronda Sahur: Lebih dari Sekadar Ritme Dini Hari
- Kenapa Gaza “di Transaksikan” dengan Iran ?
- Desakan Indonesia Keluar BoP Sejalan Kehendak Israel
- Jatuh Bangun Peradaban dalam Al-Qur’an
- Lupa Prabowo Teman Raja Jordan
SELASA 7 MARET 2017
JAKARTA—Wali Kota Madiun Bambang Irianto hingga saat ini masih terus menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangannya secara intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian kasus perkara dugaan penerimaan suap dan juga terkait dengan Gratifikasi maupun dugaan kasus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, tersangka Bambang Irianto tampak terlihat baru saja turun dari mobil tahanan. Bambang Irianto langsung bergegas menuju ke dalam Gedung KPK tanpa mau memberikan keterangan sedikitpun saat ditanya para awak media yang biasa melakukan peliputan di Gedung KPK Jakarta.
Bambang Irianto sebelumnya diberitakan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan oleh penyidik KPK dalam kasus perkara “penyelewengan” anggaran proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM). Proyek pembangunan PBM tersebut totalnya menghabiskan anggaran sekitar 76 miliar rupiah tersebut berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Madiun.
Menurut keterangan yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, hingga saat ini penyidik KPK baru menetapkan 1 orang tersangka tunggal yaitu Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Namun Febri Diansyah juga menjelaskan bahwa kedepannya tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru, sampai saat ini penyidik KPK masih terus menyelidiki kasus perkara penyalahgunaan anggaran dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) tersebut.
“Tersangka BI (Bambang Irianto) yang tak lain adalah Wali Kota Madiun kembali menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangannya sebagai tersangka dengan 3 dakwaan sekaligus, masing-masing dugaan Tipikor, penerimaan suap dan juga TPPU, ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh penyidik KPK kepada yang bersangkutan,” katanya kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa siang (7/3/2017).
Penyidik KPK hingga saat ini setidaknya telah menyita sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil koripsi yaitu senilai 6,3 miliar rupiah dan 84.461 Dolar Amerika (USD) atau sekitar 1,1 miliar rupiah yang diperoleh dari sejumlah rekening bank yang diduga milik Bambang Irianto. Selain itu penyidik KPK juga telah menyita beberapa bidang tanah, termasuk di antaranya adalah 1 unit bangunan Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Madiun,
Penyidik KPK menduga bahwa Walikota Madiun Bambang Irianto selama ini telah menerima sejumlah hadiah atau Gratifikasi senilai lebih dari 50 miliar rupiah dari sejumlah Satuan Kerja
Pemerintah Daerah (SKPD) dan dari berbagai pengusaha yang berasal dari imbalan atau honor yang terkait dengan perizinan dan dari berbagai sumber lainnya. KPK juga menyita beberapa unit mobil mewah yang diduga milik Bambang Irianto pada saat melakukan penggeledahan di wilayah Madiun dan sekitarnya.
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...