SABTU, 4 MARET 2017
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) akan mulai membahas Permohonan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Kada) untuk Pilkada Serentak 15 Februari 2017 silam pada 16 Maret 2017.
| Aktifitas Meja Registrasi perkara di MKRI |
Pada Rabu (1/3/2017) kemarin, MKRI menerima tiga perkara terakhir dari Sulawesi Barat, Puncak Jaya Papua serta Kabupaten Sarmi. Pada Jumat (3/3/2017), Pusat Data penerimaan perkara melalui bagian Humas MKRI memberikan informasi penutup bahwa total perkara hingga Rabu berjumlah 48 perkara PHP Kada 2017 yang sudah masuk dan siap untuk tindak lanjut.
“ Berkas perkara yang masuk resmi empat puluh delapan Permohonan PHP Kada dua ribu tujuh belas, dari seluruh Indonesia, dalam dua minggu ke depan jika sesuai jadwal, akan dilakukan sidang perdana,” terang Tiara, Humas MKRI, Jumat Sore (3/3/2017).
Sebanyak 48 berkas PHP Kada 2017 yang sudah resmi tersebut adalah hasil pembukaan penerimaan berkas perkara periode 22-28 Februari 2017 untuk PHP Bupati dan Wali Kota serta periode 27 Februari hingga 1 Maret 2017 untuk PHP Gubernur. Permohonan cukup besar datang dari Pulau Sumatera dan Papua.
“ Detail jumlah berkas yang masuk per kabupaten provinsi dapat dilihat langsung Senin, 6 Maret. Dan terkait persidangan perdana, tepatnya dilangsungkan 16 Maret 2017,”pungkas Tiara.
| Layar Lebar Elektronik PHP Kada 2017 |
Adapun sidang pengucapan putusan semua perkara dijadwalkan maraton pada 10 hingga 19 Mei 2017. Sidang perdana hingga pengucapan putusan dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta Pusat.
Jurnalis : Miechell Koagouw / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Miechell Koagouw