Ahok Sambut Kepala Negara, KAMMI: Pemerintah Tidak Peka

SABTU, 4 MARET 2017

JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Kartika Nur Rakhman menyayangkan kunjungan raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz Al saud dinodai oleh kehadiran seorang terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kartika Nur Rakhman
“Dengan kehadiran Ahok, jelas menimbulkan polemik di masyarakat, bagimana mungkin seorang terdakwa bisa menjemput kepala negara. Seolah olah pemerintah tidak peka terhadap kondisi ini,”ujar Nur Rakhman saat ditemui Cendana News di Jakarta, Sabtu, (4/3/2017).
Kehadiran Ahok dalam penyambutan rombongan Delegasi Arab Saudi di Bandara Halim Perdanakusuma, kata dia, berarti Presiden Jokowi telah memunculkan preseden buruk di mata masyarakat Indonesia.
Namun, Nur Rakhman mengakui, bahwa Ahok diajak presiden Jokowi itu, karena telah diatur dalam aturan perundang-undangan, mengingat Jakarta memegang dua posisi yakni sebagai daerah otonom dan Ibukota Negara. Berdasarkan UU nomor 29 tahun 2007 pasal 27 dan 28 tentang pemerintah provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota negara kesatuan republik Indonesia. Di pasal itu menyebut Gubernur DKI juga berkedudukan protokoler dan bisa menjemput Tamu Negara.
“Jadi, kemarin mungkin alasan masih menjabat sebagai gubernur aktif, makanya ia boleh ikut. Padahal tuntutan KAMMI dari awal, seperti juga merujuk dari hasil kajian para ahli, mestinya dinonaktifkan dari Gubernur DKI oleh Mendagri, sehingga tidak berpotensi perpecahan,”tutupnya.

Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Adista Pattisahusiwa

Lihat juga...