SENIN, 13 MARET 2017
MANADO — Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manado, mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tateli, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Adapun terduga pelaku ditangkap di rumahnya di daerah Kecamatan Tombariri, tanpa perlawanan.
![]() |
| Kapolda Sulut, Irjen Pol Bambang Waskito (tengah). |
Kapolda Sulawesi Utara, Inspektur Jendral Polisi Bambang Waskito, didampingi Kepala Kepolisian Resort Kota Manado, Komisaris Besar Polisi Hisar Siallaga, mengatakan, kasus pembunuhan terhadap TM di Desa Tateli berhasil diungkap atas kerja Tim Resmob Polresta Manado yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan cermat, sehingga penyidik mendapatkan informasi lengkap, ditambah dengan keterangan dari anak korban yang selamat.
Menurut Waskito, kronologis kematian korban berawal saat korban ingin mencari orang yang akan melakukan pengecatan rumah korban, kemudian korban bertemu dengan tersangka FS alias Franky, yang merupakan seorang residivis kasus yang sama. Keduanya saling kenal, kemudian saling tukar nomor handphone, dan pada malam itu korban RM menghubungi pelaku dan diajak masuk ke dalam rumah.
Saat di dalam rumah korban, dan pelaku sempat cek-cok dan terjadi keributan, korban RM meninggal karena mengalami patah tulang leher akibat dicekik tersangka. Dari hasil visum, korban juga sempat mengalami kekerasan seksual, karena di dalam tubuh korban ditemukan cairan “semen” milik pelaku.
Waskito mengatakan, karena panik korban kemudian bersembunyi ke dalam kamar anak korban yang bersama RR, dan saat itu anak korban terbangun dan melihat pelaku berada di dalam kamar. Pelaku kemudian memukul anak korban, karena berusaha berteriak. Karena mendapat perlawanan, pelaku kemudian mengambil pisau yang biasa dibawanya dan menikam di bagian belakang korban hingga korban tidak sadarkan diri akibat luka cukup serius.
Setelah melakukan pembunuhan terhadap RM dan penganiayaan terhadap anaknya, pelaku kemudian melarikan diri. Kejadian ini baru diketahui warga pada pagi harinya, saat korban RR keluar dari rumah meminta pertolongan, meski dalam keadaan sekarat dan berdarah.
“Tersangka Frangki ditangkap di rumahnya di kecamatan Tombariri, setelah penyidik mendapatkan informasi dan data lengkap terhadap lokasi persembuyian pelaku. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan karena sedang istirahat. Saya memberikan apresiasi pada tim Resmob Polresta Manado yang cepat mengungkap kasus ini,” kata Warsito, Senin (13/3/2017), saat menggelar keterangan pers di markasnya.
Waskito menambahkan, kasus ini masih terus didalami dan masih membutuhkan keterangan korban selamat RR, yang hingga kini masih di rawat di rumah sakit. “Kita berharap anak korban yang selamat ini bisa segera pulih, karena keterangannya masih dibutuhkan?sedangkan tersangka Frangki sudah ditahan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun,” terang Waskito.
Jurnalis: Ishak Kusrant/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Ishak Kusrant