Kader PKS Terseret Kasus e-KTP, Sikap Partai Tunggu Masa Reses

SENIN, 13 MARET 2017

JAKARTA — Dua nama kader Partai PKS, Tamsil Linrung dan Jazuli Juwaini, disebut-sebut terindikasi terlibat dalam carut-marut mega proyek e-KTP. Namun demikian, Ketua Fraksi PKS MPR RI, Tifatul Sembiring, menilai indikasi keterlibatan salah-satu kadernya, Jazuli Juwaini, kurang masuk akal.

Tifatul Sembiring, Ketua Fraksi PKS MPR RI

Tifatul yang ditemui usai diskusi Efektifitas Sosialisasi 4 Pilar di Media Center DPR RI di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (13/3/2017), mengatakan, semua pihak harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Dalam konteks dugaan keterlibatan dua kader PKS tersebut, selama belum ada dua barang bukti otentik, secara hukum belum bisa dikatakan seseorang itu bersalah.

“Yang baru klarifikasi adalah Pak Jazuli. Dan, menurut saya kurang masuk akal juga apa yang ditujukan terhadap dirinya, karena dalam rentang waktu pelaksanaan proyek e-KTP (2009-2013 -red), yang bersangkutan duduk di Komisi VIII DPR RI, bukan sebagai pimpinan maupun anggota Komisi II,” kata Tifatul.

Menurut Tifatul, Komisi VIII itu menangani agama, sosial, perempuan, anak dan penanggulangan bencana, sehingga sangat tidak relevan jika Jazuli Juwaini bisa menjadi Ketua Poksi II dalam pengurusan e-KTP.  Sedangkan mengenai Tamsil Linrung, PKS belum mendapatkan klarifikasi secara lengkap dari yang bersangkutan.

Tifatul mengatakan pula, PKS belum mengambil langkah apapun untuk menyikapi secara bulat mengenai masalah e-KTP yang menyeret nama dua kadernya tersebut, karena MPR dan DPR hingga kini masih dalam masa reses. Para kader masih menyebar dalam kunjungan ke daerah-daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Tifatul juga membantah jika PKS akan mengeluarkan Hak Angket, guna menyikapi masalah e-KTP, sebagaimana pernah dinyatakan oleh salah-satu kadernya, Fahri Hamzah. Tifatul dengan tegas membantahnya.

Menurut Tifatul, yang bersangkutan saja sudah lama tidak mengikuti rapat fraksi, sehingga tidak bisa dijadikan acuan sikap bulat fraksi secara resmi. Namun, mengenai tindakan hukum yang akan diambil oleh dua kader PKS yang namanya terseret kasus e-KTP, Tifatul memandangnya sebagai langkah seorang warga negara yang memiliki hak yang sama di mata hukum.

“Langkah hukum secara pribadi dari yang bersangkutan adalah wajar sebagai seorang warga negara yang memang memiliki hak untuk itu, dan diatur dalam undang-undang. Tapi, untuk sikap resmi fraksi, tunggu masa reses selesai, itu saja dari saya,” pungkas Tifatul.

Jurnalis: Miechell Koagouw/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Miechell Koagouw

Lihat juga...