Dugaan Korupsi Pemecah Ombak, Mantan Bupati Minut Ditahan Jaksa
MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) menahan VAP alias Vonnie, mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak/penimbunan di Pantai Desa Likupang II tahun 2016.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, A Dita Prawitaningsih SH, MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sulut, Theo Rumampuk SH, MH, mengatakan, tersangka VAP alias Vonnie setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi, Manado langsung dibawa ke Rutan Polda Sulut untuk menjalani masa penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Sulut. “Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 28 April sampai dengan 17 Mei 2021,” katanya, Rabu (28/4/2021).
Pada Selasa (27/4/2021) sekirw pukul 17.00 WIB, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut melakukan penangkapan terhadap tersangka VAP alias Vonnie. Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kajati Sulut Nomor : Print – 415 /P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021.
Di Jakarta, tersangka ditangkap oleh Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI, dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang.
Penangkapan dilakukan, karena tersangka tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik, baik yang bersangkutan dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi, maupun sebagai tersangka. Setelah penangkapan, tersangka VAP alias Vonnie diamankan oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, selanjutnya pada Rabu (28/4/2021) sekitar pukul 02.30 WIB tersangka dibawa Tim Penyidik ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274.