Formulir C6 Bukan Syarat Tunaikan Hak Pilih

SENIN, 13 MARET 2017

JAKARTA — Pengamat Komunikasi Politik, Efendi Ghazali, menyatakan, formulir C6 sebenarnya adalah sebuah bentuk sosialisasi tentang akan dilangsungkannya pencoblosan atau pemilihan umum, yang dalam konteks saat ini adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Formulir C6 bukanlah syarat untuk bisa menunaikan hak pilih. 

Efendi Ghazali, Pengamat Komunikasi Politik

“Masyarakat jangan salah paham. Formulir C6 bukan undangan, karena pengertian undangan adalah seseorang yang masuk daftar, sedangkan yang tidak mendapat undangan jangan datang. Bukan begitu pengertian dari formulir C6. Sekali lagi, formulir C6 adalah sosialisasi dari KPPS kepada masyarakat sesuai wilayahnya masing-masing, bahwa ada kegiatan pemilihan kepala daerah di TPS tertentu,” terang Efendi, di sela rehat Diskusi 4 Pilar di Media Center Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (13/3/2017).

Menurut Efendi, jika ada kesalah-pahaman seperti itu, artinya proses komunikasi yang dibangun keliru sejak awal. Bukan salah masyarakat, jika mereka tidak paham, tetapi bagaimana petugas KPPS menyampaikan informasi itu yang tidak lengkap kepada masyarakat.

Kisruh di beberapa TPS mengenai formulir C6, sebenarnya tidak perlu terjadi jika panitia langsung memberi pernyataan, bahwa bagi mereka yang datang tanpa membawa formulir C6 bisa menggunakan KTP asli, berikut KK yang menandakan, bahwa orang itu anggota lingkungan setempat sesuai TPS.

“Saya berani menekankan, bahwa formulir C6 tidak menentukan bisa atau tidaknya seseorang memberikan hak suaranya. Jika dia sudah terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, atau sejenisnya, berarti orang tersebut bisa memilih. Tidak usah dipersulit,” jelas Efendi.

Namun demikian, Efendi juga mengingatkan, satu hal yang harus dipahami masyarakat, bahwa nama mereka terdaftar sebagai pemilih di lingkungan tempat tinggalnya, dan tidak terdaftar ganda. Jika si A terdaftar di Kelurahan A, dia memilih di Kelurahan A saja, tidak bisa memilih di tempat lain. Atau jika si A pindah rumah tinggal ke Kelurahan B, tapi karena sesuatu dan lain hal berkas kependudukannya masih terdaftar di Kelurahan A, itu artinya dia terdaftar sebagai pemilih di Kelurahan A. Dan, si A itu harus datang memastikan ke kelurahan bersangkutan bahwa namanya memang sudah terdaftar.

“Jadi, intinya, dalam konteks komunikasi, formulir C6 itu hanya sosialisasi, atau proses komunikasi dari KPPS kepada warga di daerah tertentu, bahwa ada kegiatan pemilihan kepala daerah atau sejenisnya di daerah tersebut. Bukan sebagai undangan, apalagi syarat agar bisa menunaikan hak pilih,” pungkas Efendi.

Jurnalis: Miechell Koagouw/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Miechell Koagouw

Lihat juga...