JUMAT, 10 MARET 2017
BANJAR — Jajaran Satuan Narkoba Polres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan lima orang tersangka berinisial DK, TIS, DM, DN dan K.
![]() |
| Lima tersangka yang diamankan petugas. |
Dari tangan DK, TIS, dan DN, polisi berhasil mengamankan jenis narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja, sedangkan dari tangan DM dan K, polisi berhasil mengamankan obat-obatan yang diedarkan tanpa resep dan izin edar resmi.
Kapolres Banjar, AKBP Twedi AB, S.Sos., S.IK., M.H, melalui Kasat Narkoba, AKP Usep Supiyan, SH., Jumat (10/03/2017) mengatakan, kelima tersangka tersebut berhasil diamankan oleh Jajaran Kepolisian Polres Kota Banjar, selama melakukan kegiatan Ops. Antik Lodaya 2017. Kelima tersangka ini diamankan dan berhasil ditangkap di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat.
“Dari tangan tersangka, DK kita amankan 1 (satu) garis, tersangka TIS kita amankan 3 (tiga) paket kecil, dan dari tersangka DN kita amankan 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja, sedangkan dari tersangka DM kita amankan 10 (sepuluh) box obat jenis dextro dan dari tersangka K, kita amankan obat-obatan dan alat kesehatan yang diduga tidak memenuhi standar dan atau tidak memiliki izin edar untuk melakukan praktik kefarmasian,” jelas Usep.
Menurut Usep, penggerebekan ini berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, akhir-akhir ini. Para korban pengedar ini merupakan para remaja tanggung.
“Dari laporan tersebut kita lakukan tindak lanjut dan kita lakukan pengintaian, serta kita lakukan penggerebekan. Alhasil dari tangan para tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti narkoba,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka telah diamankan di Mapolres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, beserta barang bukti milik mereka.
![]() |
| Petugas menunjukkan barang bukti. |
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DK, TIS, dan DN, terancam pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan DM dan K, terancam pasal 196 dan atau pasal 197 dan atau pasal 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.
Jurnalis: Baehaki Efendi / Editor: Satmoko / Foto: Baehaki Efendi
