Dihadiri Empat Anggota, Rapat Komisi Tiga DPRD Sikka Persoalkan Penanganan Bencana

JUMAT 10 MARET 2017

MAUMERE  — Rapat Komisi III DPRD Sikka bersama Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka, Jumat (10/3/2017) hanya dihadiri 4 dari 11  anggota Komisi III yakni Alfridus Aeng selaku Ketua Komisi III bersama Yoseph Karmianto Eri, Adelbertus Kasar dan Antonius Hendrikus Rebu.

Anggota Komisi III DPRD Sikka yang mengahdiri rapat bersama dinas Sosial dan BPBD Sikka.
Rapat yang dihadiri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sikka Moni Eni Lusia Laka,SH  dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka Drs.Muhamad Daeng Bakir ini membahas tentang penanganan bencana yang terjadi di Sikka sejak Desember 2016 sampai Februari 2017.
Dalam rapat tersebut  Ketua Komisi III, Afridus Aeng  mencermati pernyataan Kepala BPBD Sikka dan Kepala Dinas Sosial Sikka. Surat itu adalah   pernyataan bersama terkait penanganan bencana tetapi pelaksanaannya terkendala terkait dengan masalah keuangan.
“Yang mau saya katakan di sini yakni ada surat bupati tetapi tidak ada kordinasi sehingga yang terjadi malah BPBD Sikka harus berhutang dahulu selama melaksanakan kegiatan penanganan bencana seperti dalam membeli nasi bungkus,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Hendrikus Rebu yang mempersoalkan pencairan dana tanggap darurat yang katanya baru dicairkan BPBD Sikka sebesar 546 juta rupiah sebulan lebih setelah bencana banjir, abrasi dan angin kencang melanda Kabupaten Sikka awal Februari 2017.
“Bantuan yang dibutuhkan masyarakat yakni saat bencana terjadi dan beberapa hari sesudahnya tapi kalau sudah sebulan saya yakin masyarakat sudah tidak membutuhkannya lagi,” tuturnya.
Bila demikian lanjut Hengky sapaannya, yang dimaksud dengan dana tanggap darurat tersebut patut dipertanyakan sebab apabila dananya baru dicairkan sebulan setelah bencana maka bisa dipastikan masyarakat sudah mengatasinya dengan cara masing-masing.
“BPBD mempunyai 3 fungsi.  Salah satunya fungsi pelaksana, tapi tapi fungsi ini tidak terlihat sehingga saya ragu bantuan yang diberikan bisa terealisasi,” ungkapnya.
Ditambahkan Hengky, ada banyak bangunan rumah yang rusak akibat bencana termasuk fasilitas umum lainnya sehingga apabila penanganannya tertunda maka otomatis kegiatan di masyarakat juga terganggu.
“Saya melihatnya juga fungsi rehabilitasi dan rekonstruksi setelah terjadinya bencana juga tidak pernah dilakukan padahal peraturan Permendagri jelas mengaturnya,” pungkasnya.
Alfriuds menambahkan, jika dana tanggap darurat maka dalam situasi apapun seharusnya dana tersebut bisa digunakan apalagi saat terjadinya bencana. Memang ada syarat tetapi itu bisa dilakukan kemudian.
“Saat dana cair sekarang ini pasti sudah tidak ada gunanya sebab situasi bencana yang dihadapi masyarakat sudah diatasi sendiri sebab mereka menunggu dan melihat tidak ada bantuan dari pemerintah,” tegasnya.
Kepala BPBD Sikka mengatakan, terlambatnya pencairan dana diakibatkan oleh harus ada surat pernyatan bencana dari Bupati Sikka dan harus sesuaiketentuan dari bagian keuangan dimana datanya harus terperinci sementara saat itu bencana angin kencang terjadi di hampir seluruh wilayah Kabupaten Sikka.
“Kami kesulitan melakukan  pendataan apalagi kejadian saat itu terjadi di awal tahun dan dana tunai di kantor kami tidak ada sehingga untuk operasional pun kami harus berhutang termasuk nasi bungkus,” terangnya.
Disaksikan Cendana News, selain kepala BPBD Sikka dan Kepala Dinas Sosial rapat juga dihadiri sekertaris BPBD Sikka Bari Fernandes dan Tadeus Pega Kasi Jamsoskel Dinas Sosial kabupaten Sikka serta pihak Tagana Sikka.

Jurnalis: Ebed de Rosary/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Ebed de Rosary

Lihat juga...