KPK Selidiki Motif Lain Dugaan Jual Beli Jabatan PNS di Kabupaten Klaten

JUMAT, 3 MARET 2017
JAKARTA — Penyidik KPK terus mengembangkan dan mendalami kasus perkara dugaan suap terkait dengan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Penyidik KPK telah menetapkan Bupati Klaten non aktif yaitu Sri Hartini. Selain itu penyidik KPK juga menetapkan Suramlan sebagai tersangka pemberi suap kepada Bupati Klaten Sri Hartini.

Sri Hartini, Bupati Klaten non aktif saat tiba di Gedung KPK Jakarta.

Penyidik KPK menduga bahwa uang yang diperoleh Sri Hartini tersebut ternyata tidak hanya sekadar berkaitan dengan jual beli jabatan saja. KPK menduga ada motif lain di balik praktik jual-beli jabatan tersebut, salah satunya adalah terkait dengan penemuan uang tunai senilai 5 miliar yang berhasil disita dari tersangka Sri Hartini.

“Penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap SHT atau Sri Hartini, yang tak lain adalah Bupati non aktif Kabupaten Klaten. Penyidik KPK masih menelusuri  aliran dana dalam kasus perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten. KPK menduga ada motif lain atau bisa dikatakan tidak hanya sekedar kasus jual beli jabatan semata,” kata  Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Febri Diansyah juga menambahkan, bahwa uang tunai senilai 5 miliar yang ditemukan di rumah Sri Hartini tersebut diduga telah dipergunakan untuk keperluan lain. Namun Febri Diansyah rupanya masih belum bersedia mengungkapkan lebih rinci terkait dengan adanya motif lain dalam kasus perkara jual beli jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten.

Bupati Klaten Sri Hartini sebelumnya terjaring dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Tak lama kemudian Sri Hartini langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK terkait kasus perkara dugaan suap dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.

KPK hingga saat ini masih terus mendalami dugaan kasus suap terkait dengan jual beli jabatan yang melibatkan 2 tersangka, masing-masing Sri Hartini dan SUR atau Suramlan seorang oknum PNS Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Hingga saat ini penyidik KPK telah memeriksa puluhan saksi terkait dengan kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

KPK sebelumnya sempat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Dinas Bupati Klaten, Jawa Tengah. Petugas KPK berhasil menangkap beberapa orang, di antaranya adalah Bupati Klaten Sri Hartini, petugas KPK juga berhasil mengamankan dan menyita uang tunai yang diduga sebagai suap dengan total senilai 5 miliar rupiah.

Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono

Lihat juga...