RABU, 29 MARET 2017
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil dan memeriksa tersangka Kamaludin di Gedung KPK Jakarta. Kamaludin sebelumnya diberitakan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh penyidik KPK dalam kasus perkara perantaraan suap pemberian sejumlah uang kepada tersangka Patrialis Akbar.
![]() |
| Tersangka Kamaludin (rompi oranye) saat tiba di Gedung KPK Jakarta. |
“Penyidik KPK hari ini dijadwalkan kembali memanggil dan memeriksa saudara K (Kamaludin) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perantaraan suap kepada tersangka PAK (Patrialis Akbar), ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kalinya dalam kasus perkara suap,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, tersangka Kamaludin tiba di Gedung KPK Jakarta, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10:00 WIB. Hingga menjelang pukul 13:00 WIB tersangka Kamaludin masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta.
Kamaludin sebelumnya telah ditangkap dan diamankan petugas KPK saat menggelar OTT di kawasan Lapangan Golf Rawamangun, Jakarta Timur. Kamaludin diduga sebagai pihak perantara suap kepada Patrialis Akbar. Uang tersebut diduga berasal dari pengusaha Basuki Hariman melalui perantaraan sekretaris pribadinya yaitu N.G. Fenny.
Sedangkan tersangka Patrialis Akbar sebelumnya diketahui merupakan mantan Hakim Agung yang pernah bekerja di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Patrialis Akbar berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat sedang berada di Mall Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selain menangkap Patrialis Akbar, petugas KPK juga mengamankan beberapa orang lainnya di tempat yang berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan. Masing-masing adalah Kamaludin, Basuki Hariman dan N.G. Fenny. Keempatnya langsung dibawa ke Gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.
Patrialis Akbar diduga telah menerima sejumlah aliran dana senilai miliaran rupiah dari Basuki Hariman yang diberikan melalui perantaraan N.G. Fenny dan juga Kamaludin. Pemberian uang tunai tersebut terkait dengan pembahasan atau uji materi (Judicial Review) terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Jurnalis: Eko Sulestyono/Redaktur: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono