BPK Ingatkan Pemda Sistem Tata Kelola Yang Baik

SENIN 5 MARET 2017

JAKARTA—Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Harry Azhar Azis Menyampaikan bahwa tata kelola yang baik atau good governance muncul sebagai upaya pemerintah untuk kepercayaan masyarakat dalam mendukung keharmonisan sosial, stabilitas politik seta pertumbuhan ekonomi.

Sosialisasi 4 pilar di Gedung Nusantara V,
 Hal ini disampaikan Harry di hadapan peserta Badan Koordinasi Pimpinan Masyarakat Paguyuban Sumatera bagian Selatan dalam sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan MPR RI, di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Senin, (6/3/2017).

Menurut Harry, secara umum, good governance diartikan sebagai suatu proses tata kelola pemerintahan yang baik dengan melibatkan stakeholder terhadap berbagai kegiatan serta pemanfaatan berbagai sumber daya seperti sumber daya alam, keuangan, dan manusia bagi kepentingan rakyat yang dilaksanakan dengan menganut asas keadilan, pemerataan, persamaan, efesiensi, transparansi dan akuntabilitas.

“Sistem tata kelola yang baik merupakan hal mendasar bagi pencegahan korupsi. sistem tersebut mencerminkan penciptaan lingkungan operasional yang mengacu pada proses proses Untuk mengarahkan, memonitor dan menjaga akuntabilitas organisasi,” ujar Harry.

Hadir dalam acara sosialisasi tersebut diantaranya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung H. Rustam Effendi, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Gubernur Jambi, H. Zumi Zola Zulfikar, Gubernur Lampung Ridho Ficardo dan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Kepada para gubernur wilayah selatan Sumatera, Harry mengingatkan bahwa membangun budaya kerja yang bersih adalah elemen terpenting dalam tata kelola dan menjadi faktor utama untuk mencegah tindak korupsi. Jadi, secara keseluruhan hal itu akan membentuk suatu sistem pengendalian intern yang baik.

Disebutkan, Jika dilihat indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia  2015 membaik. IPK 2015 berada pada peringkat 88 dari 168 negara dibanding pada 2014. Namun nilai tersebut masih dibawah rata-rata IPK negara Asia Tenggara. Indonesia masih di bawah Singapura, Malaysia dan Thailand.

“Terlepas dari kekurangan yang masih ada, saya yakin dengan tekad yang kuat dan didukung dengan pembangunan sistem pengendalian intern yang baik, serta evaluasi terus menerus terhadap instrumen yang digunakan, semoga akan dapat mencegah korupsi,” pesan Harry.

Harry menjelaskan, peran BPK mewujudkan Akuntabilitas Keuangan Negara tertuang dalam Pasal 23 E UUD 1945, di situ dinyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

Tujuan dari pemeriksaan itu, lanjutnya, antara lain yakni membantu para pengelola keuangan negara supaya tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk di dalamnya adalah korupsi.

Untuk itu, Hary menghimbau kepada pemimpin masyarakat paguyuban selatan sumatera untuk selalu mengantisipasi penyalahgunaan dan penyelewengan, karena hal itu merupakan tindakan preventif yang bersifat mencegah. Jika tidak diperbaiki maka akan terbuka kesempatan terjadi korupsi.

Insha Allah ke depannya, BPK akan terus meningkatkan kualitas Pemeriksaan dengan meningkatkan pemahaman atas audit berbasis resiko (Risk Based Audit) dengan menggunakan pendekatannya, maka pemeriksa akan mempunyai sensitifitas yang tinggi dalam mendeteksi adanya penyimpangan, hingga jika ada indikasi korupsi,” tuturnya.

Jurnalis: Adista Pattisahusiwa/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Adista Pattisahusiwa

Lihat juga...