Mendikbud: Penyaluran BOS 2017 Diperbaiki

KAMIS, 23 FEBRUARI 2017

JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi berharap agar penyaluran BOS Tahun Anggaran 2017 masih menggunakan jenis belanja tidak langsung dengan metode hibah sebagaimana pelaksanaan penyaluran tahun 2016, karena kewajiban penerapan belanja langsung berpotensi menimbulkan permasalahan yang akan mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi menyampaikan pemikirannya mengenai penggunaan dana BOS.

Hal ini tertuang dalam Surat Mendikbud No. 74085/MPK.D/KU/2016 yang ditembuskan kepada Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) perihal rencana penyaluran dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2017 untuk jenjang Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus.

Mendikbud juga memohon kepada Menteri Keuangan agar penyaluran BOS TA 2017 untuk tetap melalui mekanisme hibah dengan disebutkan dalam UU APBN 2017 sehingga terdapat dasar hukum yang setara dengan UU No. 23 Tahun 2014. Namun demikian, belum terdapat klausul mengenai penyaluran BOS dengan mekanisme hibah dalam UU APBN 2017.

Demikian diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono saat memimpin rapat koordinasi terkait surat Mendikbud tersebut di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/02/2017). Rakor kali ini dihadiri Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

“Penyaluran BOS TahunAnggaran 2017 diharapkan masih menggunakan jenis belanja tidak langsung dengan metode hibah sebagaimana pelaksanaan penyaluran tahun lalu. Sebab kewajiban penerapan belanja langsung berpotensi menimbulkan permasalahan yang akan mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah,” papar Agus.

Di sisi lain, terang Agus, payung hukum yang tersedia yang dapat digunakan untuk penyaluran BOS TA 2017 dengan mekanisme hibah hanya Permendagri No. 14/2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dalam Pasal 1 Ayat (14) yang menyebutkan bahwa hibah bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan Permendagri No. 31/2016 tentang Pedoman Penyusunan APDB 2017 yang menyebutkan bahwa urusan pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar (termasuk pendidikan) harus menggunakan penganggaran belanja langsung.

Pada kesempatan ini pihak Kemendagri memberikan laporan, bahwa terkait penyaluran dana BOS Dikdasmen sudah ada dasar hukumnya dalam bentuk surat edaran, yang telah dikeluarkan pada Januari 2017 oleh Kemendagri. Sedangkan untuk SMA pun masih disiapkan mekanismenya.

Sementara itu, pihak Kemdikbud melaporkan bahwa mereka sudah menindaklanjuti surat tersebut dan telah disepakati bersama dengan Kemendagri untuk memperbaiki juknis Kemdikbud dan membuat surat edaran terkait pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) untuk sekolah negeri dan swasta. Ke depan, dapat dipastikan bahwa untuk sekolah negeri akan menggunakan jenis belanja langsung, sedangkan untuk sekolah swasta akan dilaksanakan melalui proses hibah. Kemdikbud berharap tahun 2017 ini, proses pencairan BOS ke tiap sekolah dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, karena sudah tidak terdapat masalah lagi dalam proses pencairan tersebut.

Sebelumnya, Kemdikbud dengan Kemendagri telah sepakat bahwa sebelum ada peraturan perundangan (Permendagri) pengganti, metode hibah tidak dapat digunakan, sehingga Kemendikbud harus mengubah petunjuk teknis (juknis) penyaluran BOS tahun 2017 dengan menggunakan mekanisme belanja langsung.

Jurnalis: Shomad Aksara / Editor: Satmoko / Foto: Humas PMK

Lihat juga...