KPK Menerima Vonis Putusan 4,5 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Irman Gusman

SENIN 27 FEBRUARI 2017

JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi tampaknya menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah menjatuhkan  vonis hukuman penjara selama 4,5 tahun terhadap terdakwa Irman Gusman, yang tak lain adalah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dalam kasus perkara suap 100 juta rupiah terkait dengan alokasi kuota impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.
“Pihak KPK pada prinsipnya menerima semua putusan terkait dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada terdakwa IG (Irman Gusman) dalam kasus dugaan penerimaan suap senilai 100 juta rupiah terkait alokasi penambahan kuota impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Senin siang (27/2/2017).

Dengan demikian maka pihak KPK ke depannya dipastikan tidak akan mengajukan banding kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa IG (Irman Gusman). Sebelumnya diketahui IG pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia periode 2009 hingga 2014 dan 2014 hingga 2019.

Namun karena Irman Gusman telah berstatus sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh KPK, akhirnya masa jabatan Irman Gusman harus diakhiri pada penghujung akhir tahun 2016. Majelis Kehormatan DPD RI akhirnya secara resmi memberhentikan Irman Gusman dari posisi jabatannya sebagai Ketua DPD RI tak lama setelah dirinya terjaring dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas KPK.

Sebelumnya diberitakan, Irman Gusman yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPD RI ikut  “terjaring” dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama dua orang  lainnya. OTT tersebut digelar petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Dinas Ketua DPD RI di Jalan Denpasar, Setia Budi, Jakarta Selatan.

Petugas KPK berhasil menangkap Irman Gusman dan 2 orang lainnya, masing-masing adalah pasangan suami-istri, yaitu Xaveriandy Sutanto dan Memi. Penyidik KPK menduga bahwa Irman Gusman disangkakan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi sebelumnya disangkakan penyidik KPK sebagai pihak pemberi suap.

Selain itu petugas KPK juga berhasil mengamankan dan menyita uang tunai sebesar 100 juta rupiah saat berada di Rumah Dinas Ketua DPD RI tersebut. Uang tunai senilai Rp100 juta tersebut diduga sebagai salah satu bentuk suap atau gratifikasi berkaitan dengan pengadaan kuota impor gula yang ber-Sertifikasi Nasional Infonesia (SNI), khususnya untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko  Suletsyono

Lihat juga...