Jika Jumlah Hakim Genap, Satu Suara Ketua MK Jadi Penentu Voting RPH

SENIN, 27 FEBRUARI 2017

JAKARTA — Memulai penanganan perkara hasil Pilkada Serentak 2017, hingga hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pengajuan permohonan dari 12 daerah yang terdiri dari 10 Kabupaten dan 2 Kota, yakni, Kabupaten Takalar, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Bombana, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Jepara, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Tebo, Kabupaten Sarmi, Kota Kendari dan Kota Salatiga.

Kesiapan registrasi sengketa hasil Pilkada Serentak 2017 di MK

Untuk persidangan perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak 2017 ini, nantinya menggunakan dua alternatif. Hal ini berkaitan dengan jumlah hakim, yang hingga sekarang masih berjumlah 8 orang, dan menunggu Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo. Jika sampai dengan tahapan persidangan komposisinya (jumlah hakim –red) masih genap (8 hakim), persidangan nantinya akan dibagi dalam dua panel. Masing-masing panel akan diikuti oleh 4 Hakim Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Ketua MKRI), Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. kepada awak media Senin (27/02/2017) di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, sekiranya hakim konstitusi berjumlah lengkap dalam arti ganji sebanyak 9 orang, penyesuaian panel akan dilakukan dengan komposisi 3 hakim konstitusi per panel.

Terkait pengambilan keputusan dalam panel berjumlah 8 hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat juga mengatakan, bila terjadi proses voting atau pemungutan suara, jika kedudukan imbang, penentuan keputusan yang diambil nantinya menggunakan satu suara milik Ketua Mahkamah Konstitusi.

“Jika hakim sudah lengkap atau berjumlah ganjil sebanyak sembilan orang, voting tidak bermasalah. Tetapi, akan menjadi masalah jika hakim masih berjumlah genap atau delapan orang. Karena itu, di tempat ini saya katakan juga, bahwa jika keadaan voting dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) nanti berimbang, satu suara dari Ketua Mahkamah Konstitusi akan menentukan pengambilan keputusan,” ungkap Arief.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat

Mekanisme seperti itu dilakukan untuk menghindari deadlock dalam pengambilan keputusan. Bahkan lebih luasnya adalah mencegah sebuah keputusan yang seharusnya sudah bisa diambil atau ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi yang bersengketa.

Untuk mendukung suksesnya pelaksanaan tugas Mahkamah Konstitusi, dan demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan saat proses penanganan hasil Pilkada Serentak 2017, Mahkamah Konstitusi sudah melakukan koordinasi dengan jajaran Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan KODAM Jaya/Jayakarta. “Selain kesiapan administrasi dan teknis pelaksanaan, perlu saya tegaskan, bahwa Mahkamah Konstitusi telah siap dari aspek sarana, prasarana dan dukungan keamanan dalam melaksanakan tugas kami menangani beragam kasus hasil Pilkada Serentak dua ribu tujuh belas,” tutup Arief.

Jurnalis: Miechell Koagouw/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Miechell Koagouw

Lihat juga...