KAMIS, 23 FEBRUARI 2017
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat RI menggelar rapat paripurna masa sidang III tahun 2017, dengan agenda pembacaan laporan Komisi XI DPR RI, tentang hasil pembahasan pencalonan Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
![]() |
| Sidang Paripurna Komisi XI DPR RI |
Dalam pembacaan laporannya, Wakil Ketua Komisi XI, Achmad Hafisz Tohir, mengatakan, berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) pada 1 Februari 2017, dan sesuai ketentuan pasal 58 A Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 perihal Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2009, dalam rangka membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka diperlkan sebuah badan supervisi, yaitu BSBI.
Menurutnya, BSBI diusulkan dan diangkat oleh presiden, dengan sebelumnya mendapat persetujuan dari DPR RI. Keanggotaan BSBI berjumlah 5 orang, terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota, dan 4 orang anggota untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Hafisz juga menuturkan, menindak-lajuti hasil fit and proper test yang telah dilakukan, Komisi XI DPR RI mengadakan rapat internal pada 21 Februari 2017. Setelah mendengar usulan, masukan, pendapat dari masing-masing fraksi, Komisi XI secara musyawarah dan mufakat memutuskan untuk memilih 5 Anggota BSBI periode 2017 -2020 untuk disahkan dalam rapat paripurna. Adapun ke-5 orang tersebut yakni, Fadhil Hasan, Muhammad Edhie Purnawan, Candra Fajri Ananda, Hikmahanto Juwana dan Tony Prasetiantono. “Demikian laporan ini, kami Komisi XI berharap dalam rapat paripurna ini, DPR memberikan persetujuan terhadap mereka,” pungkasnya.
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Adista Pattisahusiwa