KAMIS, 23 FEBRUARI 2017
BALIKPAPAN — Sedikitnya delapan warga negara asing (WNA) asal Bangladesh, yang diamankan pada 11 Februari lalu, akan dipulangkan pada 25 Februari mendatang. Sebelum dipulangkan delapan WNA ini masih dalam pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan.
![]() |
| Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Pamuji Raharja. |
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Pamuji Raharja, pemulangan akan diawasi petugas Kantor Keimigrasian Balikpapan hingga keberangkatan menuju Bandara Soekarno Hatta dengan tujuan Jakarta-Dhaka menggunakan Malindo Air.
“Untuk sementara paspor kami tahan dan diberikan hingga berangkat naik penerbangan ke Dhaka. Kami beri pengganti Surat Tanda Penerimaan, pengganti paspor sementara,” ucapnya, Kamis (23/2/2017).
Dijelaskannya, tindakan pemulangan diberlakukan pada warga negara Bangladesh dan penjamin mereka Masjid Jami Kebun Jeruk Jakarta juga mendapat pembinaan dari keimigrasian.
“Dalam hal ini penjamin juga kooperatif dan bertanggung jawab kepada 8 WNA. Sehingga hanya dilakukan pembinaan saja. Kalau tiket kepulangan pihak penjamin bertanggung jawab menanggungnya,” sebutnya.
Diketahui, delapan WNA yang diamankan di Penajam Paser Utara (PPU) itu karena tidak mampu menunjukkan paspor sebagai data dirinya.
“Kalau warga negara asing, paspor harus melekat di orangnya masing-masing. Kalau tidak berisiko membahayakan dirinya, karena tidak bisa menunjukkan data diri dan meresahkan lingkungannya,” tambah Pamuji.
Jurnalis: Ferry Cahyanti / Editor: Satmoko / Foto: Ferry Cahyanti