![]() |
Tujuh terdakwa Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam Sidang Tipikor. |
Tren
- Noel, Penyelamat (Sementara) Presiden Prabowo
- Dari Pusara Wali, Mengalir Keteladanan
- Menteri Kebudayaan Serap Aspirasi Komunitas Perupa Yogyakarta
- Yayasan Cokroaminoto Banjarnegara Gandeng Kantor Hukum Farid Iskandar untuk Bimbingan Hukum
- Kepemimpinan: Islam dan Teori Modern
- Pameran Fotografi ‘Negeri Elok’ Refleksikan 80 Tahun Keberagaman
- Semangat Nasionalisme Warga Krangkungan Lewat Upacara Penurunan Bendera
- Kementerian Kebudayaan Gelar Pertunjukan Wayang Kulit Rayakan Kemerdekaan Indonesia
- Indonesia: Usia 80-Parameter Konstitusi
- One Piece: Awal Delegitimasi Psikologis dan Sosial?
RABU 18 JANUARI 2017
JAKARTA—Pemgadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat ini sedang menggelar kasus perkara dugaan penerimaan suap terkait dengan persetujuan pembahasan laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2013, 2014 dan 2015.
Persidangan lanjutan tersebut digelar di Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja 2, Gedung Pemgadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu siang (18/1/2017) dimulai pada sekitar pukul 11:00 WIB. Persidangan tersebut menghadirkan 7 orang terdakwa masing-masing Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) non aktif Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari ruangan persidangan Gedung Pengadilan Tipikor, 7 orang terdakwa Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara non aktif tersebut tampak terlihat duduk di kursi persidangan yang telah disediakan sebelumnya. Ketujuh terdakwa tersebut masing-masing diantaranya adalah Parluhutan Siregar, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Muhammad Affan, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami dan Zulkifli Husein.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa 7 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tersebut dengan dakwaan menerima sejumlah uang suap dengan jumlah bervariasi. Belakangan diketahui bahwa uang suap tersebut berasal dari pemberian Gatot Pudjo Nugroho, yang tak lain adalah Gubernur non aktif Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Ketujuh orang terdakwa Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara non aktif tersebut didakwa telah terbukti melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang ada hubungannya dengan penerimaan hadiah atau janji, para terdakwa tersebut pada saat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Anggota DPRD telah menerima suap secara bertahap dari Gatot Pudjo Nugroho, Gubernur non aktif Provinsi Sumatera Utara,” kata Ali Fikri, anggota JPU dalam persidangan dalam persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu siang (18/1/2017).
Ketujuh Anggota DPRD tersebut didakwa atau diduga telah menerima sejumlah uang suap dengan jumlah yang bervariasi, masing-masing Parluhutan Siregar menerima uang Rp862,2 juta, Budiman menerima uang Rp1,095 miliar, Muhammad Affan menerima uang Rp1,295 miliar, Zulkifli Husein menerima uang Rp262,5 juta, Bustami Rp565 juta, Guntur Manurung menerima uang Rp555 juta dan terakhir Zulkifli Effendi menerima uang Rp1,555 miliar.
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...