Tak Bisa Dibudi-daya, Lobster Harus Dilindungi dari Kepunahan

RABU, 18 JANUARI 2017

MATARAM — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Lalu Hamdi mengatakan, lobster termasuk jenis binatang plasmanutfah yang hingga kini belum bisa direkayasa pembudi-dayaannya, dan hanya bisa berkembang biak secara alami di laut. Selain itu, lobster juga termasuk binatang bawah laut yang hanya ada ditemukan di tempat tertentu, baik secara kewilayahan maupun negara.
Seorang nelayan lobster Desa Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah nampak sedang memperbaiki alat tangkap lobster
“Dari sekian daerah di Indonesia, hanya di Teluk Awang dan Pantai Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang paling banyak terdapat lobster, karena merupakan daerah teluk,” jelas Hamdi di Mataram, Rabu (18/1/2017).
Karena itulah, lanjutnya, keberadaan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 Tahun 2015, bukan melarang sama sekali penangkapan lobster. Peraturan  itu hanya melarang penangkapan lobster dengan berat di bawah 200 gram, sementara jika di atas berat tersebut dibolehkan.
Hamdi mengatakan, larangan tersebut diberlakukan supaya lobster bisa terus berkembang biak dan tidak mengalami kepunahan. Karenanya pula, diperlukan sosialisasi untuk membangun kesadaran masyarakat dalam rangka pembinaan dan mencarikan alternatif. “Memang tidak mudah merubah kebiasaan yang memang sudah terlanjur digeluti masyarakat, apalagi ini menyangkut perut dan mampu mendatangkan keuntungan secara ekonomi,” ujar Hamdi, sembari menambahkan, jika pihaknya kini tengah berupaya meminta kepada Pemerintah pusat, khususnya KKP, untuk bisa segera memberikan kompensasi bagi masyarakat.

Jurnalis : Turmuzi / Editor : Koko Triarko / Foto : Turmuzi

Lihat juga...